Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Jumat, 20 Agustus 2010

Hal-hal yang membatalkan puasa


H.    Hal-hal yang membatalkan puasa

1.      Masuknya sesuatu ke dalam perut dengan sengaja

Apabila ada sesuatu yang sengaja dimasukkan kedalam perut meskipun sedikit, dapat membatalkan puasa. Baik disebabkan oleh makan, minum, atau yang lainnya melalui lubang-lubang yang terbuka di tubuh kita seperti mulut, telinga, hidung, qubul, dubur. Meskipun sesuatu yang masuk ke dalam tubuh kita tidak untuk tambahan energi bagi tubuh, maka tetap membatalkan puasa. Sesuatu yang dimaksudkan disini adalah hal-hal duniawi atau berasal dari dunia nyata. Sedangkan dari Ukhrowi atau berasal dari akhirat, maka tidak membatalkan puasa meskipun yang masuk kedalam tubuh cukup banyak.  Hal seperti ini jarang ditemukan, karena hanya orang tertentu saja yang dapat merasakannya, seperti nabi Ibrahim ketika dibakar oleh raja Namrud, Allah mengirim bidadari sambil membawa makanan dari surga dan disuguhkan kepada nabi Ibrahim. Apabila hal ini terjadi pada seseorang dan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada pengaruh terhadap puasanya atau puasanya tidak batal. Begitu juga kalau kita makan atau minum dalam keadaan lupa, maka tidak sampai membatalkan puasa asalkan ketika ingat, segera berhenti dari makan dan minum tersebut. Termasuk yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kedalam tubuh dengan menyangka bahwa sudah masuk waktu berbuka, padahal ternyata belu, maka puasanya pun batal.
Sabda Nabi Muhammad Saw :
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ الله ُوَسَقَاهُ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, " Barangsiapa yang lupa sedangkan dia dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum".

Nabi Juga bersabda :
عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال مَنْ أَفْطَرَ فِيْ رَمَضَانَ نَاسِياَ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفاَرَةَ هَذَا حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ عَلىَ شَرْطِ مُسْلِم
           
 Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda, " Barangsiapa yang berbuka pada saat Ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan mengqada' atau membayar kafarah".Hadist ini shohih atas syarat Muslim.

2.      Sengaja Muntah

Berusaha memuntahkan sesuatu dari dalam tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa meskipun sesuatu yang akan dimuntahkan tidak kembali lagi kedalam perut. Karena yang membatalkan disini bukan sebab kembalinya sesuatu itu kedalam perut, melainkan percobaan untuk mengeluarkan isi perut dengan sengaja. Apabila muntah-muntah disebabkan masuk angin atau sakit lainnya, maka tidak sampai membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah Saw :
قال رسول الله ( : ( مَنْ ذَرَعَهُ اْلقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ ، وَمَنْ اِسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ ْالقَضَاءُ ) رواه أبو داود
 Rasulullah bersabda :" Barangsiapa yang muntah-muntah,maka tidak wajib qadha' baginya, dan baransiapa yang menyengaja muntah, wajiblah baginya mengqadha' (mengganti) peasanya" .

3.      Hubungan Seksual

Hubungan seksual yang dapat mewajibkan mandi dapat membatalkan puasa. Dan apabila dikerjakan pada saat berpuasa ramadhan, maka wajib baginya untuk mengqada' dan membayar kaffarah. Karena hubungan seksual di siang hari pada bulan Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu. Padahal pada saat itu kita diperintahkan untuk menahan nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hal-hal yang keji dan munkar. Akan tetapi justru pada saat yang mulia itu malah melakukan hubungan seksual disiang hari. Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti (mengqadha' ) puasa di hari lain, tetapi harus membayar denda / kaffarah sebagai hukuman dari merusak kesucian bulan Ramadhan. Bentuk kaffarah itu adalah salah satu dari tiga hal di bawah ini :

1.      Memerdekakan budak mukmin
2.      Puasa 2 bulan berturut-turut
3.      Memberi makan 60 orang miskin

Ketiga kaffarah tadi harus berurutan atau harus melakukan kaffarah nomor satu dulu dan apabila tidak mampu, maka melaksanakan yang ke-2 dan apabila tidak mampu juga maka melaksanakan yang ke-3 dan apabila tidak mampu juga, maka akan menjadi tanggungan orang tersebut sampai dia mampu. Sebuah hikayat dari hadist Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Imam Buchori :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ :« وَمَا أَهْلَكَكَ ». قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ. قَالَ :« فَهَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً ». قَالَ : لاَ قَالَ :« فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ». قَالَ : لاَ قَالَ :« فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ». قَالَ : لاَ قَالَ : ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ :« تَصَدَّقْ بِهَذَا ».فَقَالَ : أَفْقَرُ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا بَيْتٌ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ، ثُمَّ قَالَ لَهُ :« اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ ». رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ
Dari Abi Hurairah ra berkata : Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi Saw kemudian berkata," Kerusakan bagi saya Ya Rasulallah ", beliau, " Apa yang menjadikan kamu rusak ?", Dia berkata," Saya telah bersetubuh dengan istri saya dibulan Ramadhan" Beliau bertanya," Apakah kamu punya sesuatu untuk memerdekakan budak ?", Dia menjawab, " Tidak " Beliau bertanya," Apakah kamu mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut ?", Dia menjawab, " Tidak " Beliau bertanya, " Apakah engkau menemukan sesuatu yang dapat digunakan untuk memberi makan pada 60 orang miskin ?", Dia menjawab, " Tidak ", Kemudian Dia duduk dan Nabi memberinya wadah yang berisi kurma dan berkata, " Bersedakahla dengan (kurma) ini " kemudian Dia menjawab, " Apakah untuk orang yang paling fakir dari golongan kita, maka tiadalah yang lebih membutuhkan daripada keluarga saya" kemudian Nabi tersenyum sampai dua gigi depan Beliau kelihatan kemudian berkata kepadanya, "Pulanglah dan beri makan keluargamu ". ( HR.Buchori ).

I.       Berusaha / sengaja mengeluarkan air mani

Berusaha mengeluarkan air mani (onani/mastutbasi) dengan tangannya sendiri atau istrinya dapat membatalkan puasa, baik dilakukan dengan syahwat ataupun tidak. Mengeluarkan air mani dengan cara bersentuhan kulit, merangkul, berciuman juga membatalkan puasa. Adapun keluarnya air mani disebabkan mimpi, tidak sampai membatalkan puasa. Begitu juga keluarnya air mani yang dilakukan oleh seseorang hanya dengan berpikir atau membayangkan saja, maka tidak sampai membatalkan puasa meskipun berulang-ulang. Namun hal ini diharamkan oleh sebagian ulama'.

a.      Haid atau Nifas
Apabila dalam pertengahan hari disaat kita sedang berpuasa, tiba-tiba mendapat haidh, maka secara otomatis puasa kita batal. Meskipun kejadian tersebut menjelang terbenamnya matahari, karena pada saat itu waktu berpuasa masih belum habis. Begitu juga dengan datangnya nifas yang terjadi setelah melahirkan, maka juga membatalkan puasa. Wanita yang mendapat haidh atau nifas pada saat berpuasa sehingga menjadikan puasanya batal, wajib mengganti (mengqada') piasa yang ditinggalkannya tadi pada hari yang lain diluar bulan Ramadhan. Berbeda dengan hukum sholat, wanita yang mengalami haidh dan nifas tidak diwajibkan untuk mengqada' (mengganti) sholat yang telah ditinggalkannya selama masa haidh ataupun nifas.

b.      Melahirkan
Apabila seorang wanita sedang mengandung dan melaksanakan puasa, ketika sedang berpuasa dia melahirkan, maka batallah puasanya. Hal ini menjadi pendebatan para ulama' apabila keluarnya anak disertai dengan keluarnya air atau bersih dari air. Sebagian ulama' berpendapat bahwa melahirkan anak yang disertai dengan keluarnya air dapat membatalkan puasa. Sedangkan keluarnya bayi tanpa disertai dengan keluarnya air (dalam keadaan kering), maka tidak dapat membatalkan puasa. Karena mereka menganggap bahwa bayi adalah sebuah air mani yang telah mengeras. Sedangkan keluarnya air mani tanpa sengaja atau tanpa mubasyarah (pergaulan/pertemuan antar kulit) tidak sampai membatalkan puasa.

c.       Gila
Gila pada saat seseorang melaksanakan ibadah puasa dapat membatalkan puasa tersebut meskipun sebentar, sebab gila dapat menghilangkan sahnya ibadah. Berbeda dengan epilepsi, maka tidak dapat membatalkan puasa apabila sebentar saja. Akan tetapi apabila epilepsi tersebut terjadi sampai sehari ( mulai fajar sampai terbenamnya matahari ) maka dapat membatalkan puasa. Begitu juga apabila seseorang telah mabuk sebelum fajar dan secara terus menerus sampai menjelang terbenamnya matahari  kemudian sadar sebelum habisnya waktu berpuasa, maka puasanya terhitung sah. Karena mabuk ataupun epilepsi yang terjadi pada siang hari  dan masih dalam batas waktu berpuasa dianggap sebentar sehingga para ulama' bependapat bahwa hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.

d.      Murtad
Murtad juga merupakan salah satu dari hal-hal yang mebatalkan puasa. Apabila seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam, maka otomatis puasanya batal. Dan apabila pada hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, maka tidak dapat meneruskan puasanya yang telah batal  tadi. Dia wajib mengqadha' puasanya yang batal selama dia murtad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers