Masalah :
Berhubung masa sekarang tidak sedikit orang yang tidak menyebabkan tidak sahnya sholat jum’ah ikut melakukan sholat jum’ah terutama di masjid-masjid kota, sedangkan pada umumnya mereka itu tidak mengerti/tidak memperhatikan apakah takbirotul ihrom mereka itu sesudah takbirotul ihromnya orang yang menyebabkan sahnya sholat jum’ah. Maka bagaimanakah hukumnya sholat seseorang yang menyebabkan tidak sahnya sholat jum’ah seperti tersebut di atas ?
Jawab :
Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama’ : sebagian mengatakan sah, dan sebagian lagi mengatakan tidak.
Dasar pengambilan :
1. | Al-Hawasyi Al-Madaniyah. II. 40 |
1. | Al-Hawasyi Al-Madaniyah. II. 40 |
وَاعْتَمَدَ فِي الْمُغْنِى وَالنِّهَايَةِ عَدَمَ اْلاِشْتِرَاطِ وَنَقَلَهُ فِي النِّهَايَةِ عَنْ إِفْتَاءِ وَالِدِهِ ، وَفِي فَتْحِ الْجَوَادِ هُوَ اْلأَوْجَهُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ . وَفِي التُّحْفَةِ عَدَمُ اشْتِرَاطِ تَأْخِيْرِ أَفْعَالِهِمْ عَنْ أَفْعَالِ مَنْ تَنْعَقِدُ بِهِ
Artinya:
Imam Khotib dan Imam Romli berpendapat bahwa yang mu’tamad adalah tidak menyaratkan sedang Al-Romli menuqil dalam kitab Nihayah dari fatwa ayahnya, Ibnu Hajar dalam kitab Fathi Al Jawad mengatakan bahwa pendapat tersebut adalah qoul aujah dan mu’tamad. Di dalam kitab tuhfah tidak disyaratkan lebih akhirnya pekerjaan mereka (orang yang tidak berkewajiban sholat jum’ah) dan pekerjaannya orang yang menjadi sahnya sholat jum’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar