Permasalahan
Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan
digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi,
saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?
Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan
sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nisob dan telah haul, maka
wajib zakat seperti emas.
Dasar pengambilan dalil
Ahkamul Fuqoha, I: 57 (belum ketemu)Al-Mauhibah , IV
Al-fiqih ala madzibil arba’ah, I: 605
جمهور الفقهاء يرون وجوب الزكاة فى الأوراق المالية، لأنهاحالت
محل الذهب والفضة فى التعامل.
Jumhurul fuqoha (pembesar orang-orang ahli fiqih),
memandang kewajiban zakat terhadap kertas berharga, karena ia diposisikan
sebagaimana emas dan perak dalam transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar