Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Sabtu, 22 Juni 2013

Zakat atas Cek, Saham, dan Obligasi

Permasalahan


Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?

Jawaban

Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nisob dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.

Dasar pengambilan dalil

Ahkamul Fuqoha, I: 57 (belum ketemu)
Al-Mauhibah , IV
Al-fiqih ala madzibil arba’ah, I: 605

جمهور الفقهاء يرون وجوب الزكاة فى الأوراق المالية، لأنهاحالت محل الذهب والفضة فى التعامل.

Jumhurul fuqoha (pembesar orang-orang ahli fiqih), memandang kewajiban zakat terhadap kertas berharga, karena ia diposisikan sebagaimana emas dan perak dalam transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers