Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest
  • Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa STKIP PGRI Sidoarjo Angkatan 2008

Featured Posts

Temukan Solusi Problem Anda Di Blog Ini

Senin, 07 Maret 2022

Mursyid Thoriqoh

Mursyid adalah sebutan untuk seorang guru pembimbing thariqah yang telah memperoleh izin dan ijazah dari guru mursyid di atasnya, yang terus bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW sebagai Shahibuth Thariqah, untuk men-talqin-kan dzikir atau wirid thariqah kepada orang-orang yang datang meminta bimbingannya (murid). Dalam thariqah Tijaniyyah, sebutan untuk mursyid adalah muqaddam.

Mursyid mempunyai kedudukan yang penting dalam ilmu thariqah. Karena ia tidak saja pembimbing yang mengawasi murid-muridnya dalam kehidupan lahiriah sehari-hari agar tidak menyimpang dari ajaran islam dan terjerumus dalam kemaksiatan, tetapi ia juga merupakan pemimpin kerohanian bagi para muridnya agar bisa wushul (terhubung) dengan Allah SWT. Karena ia merupakan washilah (perantara) antara si murid dengan Allah Swt. Demikian keyakinan yang terdapat dikalangan ahli thariqah. Oleh karena itu, jabatan ini tidak boleh dipangku oleh sembarang orang, sekalipun pengetahuannya tentang ilmu thariqah cukup lengkap. Tetapi yang terpenting ia harus memiliki kebersihan rohani dan kehidupan batin yang tulus dan suci.

TAREKAT SYADZILIYYAH DI JAWA ABAD 19 - 20


Sejarah thariqah di Indonesia diyakini sama tuanya dengan sejarah masuknya Islam ke nusantara itu sendiri. Proses islamisasi nusantara secara besar-besaran terjadi pada penghujung abad 14 atau awal abad 15, bersamaan dengan masa keemasan perkembangan tasawuf akhlaqi yang ditandai dengan munculnya aliran-aliran thariqah di Timur Tengah. Fase itu sendiri telah dimulai sejak Imam Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali (wafat 1111 M) merumuskan konsep tasawuf moderat yang memadukan keseimbangan unsur akhlaq, syariat, dan filsafat. Konsep itu diterima secara terbuka oleh kaum fuqaha yang sebelumnya menentang habis-habisan ajaran tasawuf falsafi yang kontroversial.

Setelah Al-Ghazali sukses dengan konsep tasawuf moderatnya yang dianggap selaras dengan syariat, berturut-turut muncul tokoh-tokoh sufi yang mendirikan zawiyyah pengajaran tasawuf akhlaqi di berbagai tempat. Sebut saja Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani (wafat 1166 M), yang ajaran tasawufnya menjadi dasar Thariqah Qadiriyyah. Ada juga Syaikh Najmudin Kubra (wafat 1221 M), sufi Asia Tengah pendiri Thariqah Kubrawiyyah; Syaikh Abul Hasan Ali Asy-Syadzili (wafat 1258), pendiri Thariqah Syadziliyyah asal Maghribi, Afrika Utara; Ahmad Ar-Rifa’i (wafat 1320) yang mendirikan Thariqah Rifa’iyyah.

Rabu, 22 September 2021

Bertetangga Kristen dan Salaman Dengan Luar Mahram

Pertanyaan

Melalui surat ini saya mengajukan masalah dan mengharap penjelasan dari Bapak Kyai. Permasalahan saya adalah sebagai berikut:

Pada tahun baru 1993, saya setelah lulus SMA pesantren, oleh Bapak Kyai saya ditugaskan keluar kabupaten untuk berdakwah. Disamping itu saya mengajar dimadrasah dan di Taman Pendidikan Al Quran. Di tempat itu, saya ditunjuk sebagai imam masjid. Kebetulan masjid tersebut berhadapan dengan gereja dan didampingi dua gereja Pantekosta. Namun yang berhadapan dengan masjid adalah gereja Jawi Wetan yang jaraknya kurang lebih 20 meter (Timur jalan dan Barat jalan).

Di masjid itu sering diadakan diskusi atau membahas masalah-masalah yang diikuti oleh para mahasiswa putra-putri. Masih banyak lagi permasalahan yang diajukan masyarakat kepada kami.

  1. Tetangga kami adalah orang Nasrani semua. Hanya saya yang beragama Islam (dalam satu lingkungan). Termasuk teman akrab saya juga Kristen. Pada hari Natal saya diundang ke rumahnya. Yang saya tanyakan, bagaimana sikap saya. Apakah saya harus menghormati atau bagaimana? Andaikata saya tidak hadir akan menimbulkan dampak negatif (hubungan saya

Rabu, 15 September 2021

Visum atas Jenazah

 

Permasalahan

Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai dibedah dada dan otaknya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk mengubah aturan semacam ini?

Jawaban

Tidak boleh, untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan lain, maka perlu adanya usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.

Rabu, 08 September 2021

Menukar Tanah Wakaf Masjid

Di desa kami, Simpang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, ada sebuah masjid kuno yang terletak di tepi jalan raya, sehingga apabila sewaktu-waktu ada pelebaran jalan, pasti masjid tersebut akan digusur. Untuk mengantisipasi hal tersebut, takmir masjid membentuk panitia pembangunan yang melakukan pemugaran total, dengan cara:

  • Separo dari masjid tersebut, yaitu bagian depan, akan dijadikan halaman dan tempat parkir, karena masjid tersebut sekarang ini tidak mempunyai halaman dan tempat parkir. Dengan demikian, halaman yang asalnya masjid tersebut kemungkinan besar akan terkena najis.

  • Separo dari masjid bagian depan yang dijadikan halaman tersebut, diganti dengan tanah tanah wakaf yang berada di belakang masjid tersebut. Kemudian masjid yang baru dibuat dua tingkat dan tingkat yang kedua berbentuk letter U, sehingga masjid masjid menjadi lebih megah dan lebih besar kapasitasnya menapung jama'ah.

  1. Bolehkah menukar tanah wakaf masjid ?

  2. Bagaimana hukum merubah fungsi tanah yang semula berupa masjid menjadi halaman masjid atau tempat parkir untuk kemaslahatan masjid tersebut?

Followers