Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Sabtu, 14 Agustus 2010

Rukun Puasa


F.      Rukun Puasa
Puasa mempunyai dua rukun yang menjadi inti dari ibadah tersebut. Tanpa kedua hal itu, maka puasa menjadi tidak berarti. Adapun kedua rukun tersebut adalah :

1.      Niat
Niat adalah suatu bentuk ibadah yang sangat penting. Karena dengan niat, apa yang kita kerjakan bisa bernilai ibadah. Seperti yang pernah dikatakan oleh para Ulama' bahwa fungsi dari niat adalah membedakan antara adat (kebiasaan) dan ibadah. Tempatnya niat adalah didalam hati oleh karena itu apabila kita sahur untuk melaksanakan puasa maka hal ini sudah cukup walau tanpa mengucapkannya. Untuk puasa Ramadhan niatnya harus diinapkan meskipun tidak dipertengahan malam, diawal malam pun sudah cukup dan sah.
Sabda nabi Muhammad Saw :
عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهُ قَالَ : مَنْ لَمْ يُجْمِعْ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ
Dari Hafshoh istrinya Rasulillah Saw bahwa beliau bersabda, " Barang siapa yang tidak berniat dimalamnya, maka tidak ada puasa untuknya.

Bahkan menurut para ulama' , makan dan minum setelah niat dimalam hari tidak sampai merusak niat yang pertama dalam arti tidak usah diulang kembali niat kita. Adapun puasa sunnah masih diperbolehkan niat sampai waktu dhuhur atau tergelincirnya matahari dan puasa sunnah kita terhitung sah selama belum kemasukan apa-apa atau melaksanakan perbuatan yang membatalkan puasa.
Niat puasa fardhu seperti puasa nadzar, ramadhan, kafaroh diwajibkan menyebutkan kefardhuan dari puasa itu sendiri dan dilakukan setiap malam. Apabila seseorang berniat puasa ramadhan dan berniat puasa sebulan penuh dihari pertama bulan ramadhan maka hal ini tidak cukup untuk puasa sebulan penuh tanpa diiringi niat yang lain di malam-malam sesudahnya.

2.      Imsak ( menahan diri dari perbuatan yang membatalkan puasa )
Imsak artinya menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa, dari sejak fajar hingga terbenamnya matahati.

Allah Swt berfirman :
 أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (187)
 Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam adalah putihnya siang dan hitamnya malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers