Kebanyakan buruh tani di musim tanam jagung mengambil bibit
dari malikul ardl (pemilik tanah) dalam satu hektarnya satu blek
jagung kurping dengan syarat bilamana berhasil tanamnya, buruh tersebut
harus mengembalikan jagung kulitan seribu biji kepada malikul ardl
sebelum dibagi hasil. Kemudian barulah dibagi hasil antara buruh dan
malik, seribu biji itu bila dikurping akan lebih baik daripada satu
blek tadi. Apakah aqad tersebut boleh atau
tidak?
Jawaban
Akad tersebut adalah aqad yang fasid. Kemudian aqad
seperti itu agar bisa menjadi muamalah shohihah hendaknya dilaksanakan
sebagai berikut.
Dilaksanakan perjanjian pembagian hasil antara malik
dengan amil, di mana bibit dari malik. Sedangkan
pembagian hasilnya dilakukan ala juz'il ma'lum (bagian pasti) dengan
memperhitungkan biaya yang dikeluarkan oleh malik, baik itu untuk bibit
maupun untuk lain-lain, sehingga dengan demikian aqad tersebut menjadi aqad
muzaro'ah shohihah.
Dasar Pengambilan
Fathu Al-Qorib: 38
(واذا دفع) شخص ( الى رجل أرضا ليزعها وشرط له جزأ معلوما
من ريعها لم يجز) ذلك لكن النواوى تبعا لابن المنذر اختار جواز المخابرة وكذا
المزارعة وهي عمل العامل فى الارض ببعض مايخرج منها والبذر من المالك.
Ketika seseorang memberikan tanah kepada orang lain agar ia
mengolah (menanaminya) dan pemberi menjanjikan bagian yang pasti (jelas) dari
hasilnya maka itu tidak boleh. Namun Imam An Nawawi mengikuti Imam Ibnu Mundzir
memilih hukum boleh (jawaz) terhadap mukhobaroh dan muzaro'ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar