Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Jumat, 16 Juli 2010

Akad Hutang dengan jangka waktu

Masalah :
a.Bolehkah dalam aqad pinjam (hutang) mensyaratkan persyaratan dikaitkan dengan jangka waktu pinjaman, sekedar untuk menyesuaikan dengan nilai mata uang, agar masing-masing pihak (yang hutang dan yang menghutangi) tidak merasa dirugikan
b.Kalau seseorang hutang dari orang lain berupa mata uang dolar misalnya dan membayarnya dengan uang rupiah, kurs manakah yang dipakai, kurs pada saat berhutang ataukah kurs pada saat membayarnya ?

Jawab :
a. Perjanjian itu boleh, sedangkan syaratnya mukghah (tidak mempengaruhi hukum).
b. Karena ternyata nilai mata uang itu berubah-ubah, maka ada perbedaan pendapat di antara para Ulama :
1) Apabila nilai mata uang itu tetap (tidak merosot) maka harus dikembalikan sejumlah hutangnya.
2) Apabila nilainya merosot, maka harus dikembalikan nilai hutangnya waktu membayarnya.

Dasar pengambilan :
1. Fathu Al Wahab I / 192
أو شرط أن يردّ أنقص قدرا أو صفة كردّ مكسّر عن صحيح أن يقرضه غيره أجلا بلا غرض صحيح أو به والمقترض غير مليئ لغا الشرط فقط لا العقد لأنّ ما جرّه من المنفعة ليس للمقرض بل للمقترض أو لهما والمقترض مكسر والعقد عقد عرفاق و وعده وعدا حسنا
Artinya:
Atau orang yang hutang mensyaratkan untuk mengembalikan (benda) yang lebih rendah kualitasnya (kadar atau sifatnya) seperti mengembalikan benda yang utuh. Atau (yang dihutangi) menghutangkan kepada peminjam terhadap selain qordlu (aqad hutang). Atau menghutangi dengan jangka waktu tanpa ada tujuan yang sah, atau ada tujuan yang sah tetapi penghutang tidak mampu (tidak kaya pada wajtu yang ditentukan). Maka hanya syaratnya yang mulghoh 9tidak terpakai). Bukan aqadnya (transaksinya sah). Karena sesuatu yang mengambil keuntungan dalam transaksi tersebut, buka untuk menghutangi, tetapi untuk penghutang. Atau (manfaat) kembali kepada keduanya (penghutang dan yang dihutangi), tetapi penghutangnya miskin. Transaksinya dinamakan transaksi pemberian kemanfaatan, seakan-akan orang yang dihutangi menambah dalam memberikan kemanfaatan, dan janjinya dinamakan janji yang baik.

2. Bujairomi Ala Fathi Al Wahab II / 355
ومثال نقد الفلوس الجديد وقد عمّت البلوى فى الديار المصرية فى غالب الأزمنة فحيث كان لذلك قيمة أي غير تافهة ردّ مثله والارد قيمته باعتبار أقرب وقت إلى وقت المطالبة له فيه قيمة
Artinya:
Disamakan dengan NUQUD aialah FULUS (uang logam) yang baru. Dan telah umum kondisi di daerah Misriyah dalam umumnya masa (zaman). Sekira hal tersebut ada nilainya, artinya tidak berubah, maka supaya dikembalikan sebesar nilainya. Dengan memperhitungkan lebih dekat-dekatnya waktu, sampai waktunya menagih janji bagi penghutang dalam mengembalikan senilai hutangnya.

3. Tarsihu Al Mustarsyidin 233
ويجب على المقترض ردّ المثل فى المثلى وهو النقد والحبوب ولو نقدا أبطله السلطان لأنّه أقرب إليّ حقّه وردّ المثلي سورة فى المتقوّم وهو الحيوان والثياب والجواهر
Artinya:
Wajib bagi orang yang hutang MISLY (benda yang ada sesamanya) untuk mengembalikan ALMISLU (benda yang sama) yaitu : nuqud,, biji-bijian, meskipun berupa nuqud yang sudah direvisi oleh penguasa negara (sulton), karena hal tersebut lebih mengarah kepada haknya. Dan wajib mengembalikan ALMISLI SUROTAN (sesamanya bentuk) pada sesuatu yang dihitung dengan nilai, yaitu hewan, pakaian dan perhiasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers