Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Selasa, 20 Juli 2010

Zakat dari usaha perhotelan

Masalah :
Seseorang yang membuka hotel dengan modal senilai satu kilogram emas bertujuan agar dari uang hasil sewa hotel dapat dipergunakan untuk mencukupi keperluan hidup pengusaha hotel. Rata-rata setiap bulan menghasilkan uang sewa senilai 40 gram emas. Dan tiap bulannya uang sewa ini selalu habis untuk keperluan hidup dan biaya pemeliharaan / perbaikan hotel. Karena demikian, maka pada akhir tahun hanya tersisa uang senilai 50 gram emas. Hotel yang selalu diperbaiki dengan uang sewa ini, sekarang menjadi bagus dan harga jualnya menjadi senilai 1 setengah kilo gram emas. Usaha perhotelan dengan cara demikian ini, apakah wajib dizakati pada akhir tahun dan apa alasannya? Kalau wajib dizakati, berapa harus dibayar, apakah dari hasil sewa atau dari / beserta harga hotel. Kalau tidak wajib, dapatkah diberikan contoh usaha perhotelan yang mengundang makna tijaroh yang wajib dizakati?

Jawab :
Tidak wajib dizakati. Contoh perhotelan dan usaha semisal yang wajib dizakati ialah usaha perhotelan yang hasilnya pertahun telah memenuhi persyaratan tijaroh.

Dasar pengambilan :

كفاية الاخيار فى حل غاية الاختصار ج : 1 ص : 178 الامام تقى الدين ابى بكر محمد الحسينى الحصنى الدمشقى الشافعى دار الايمان بيروت
وَلَوْ آجَرَ الشَّخْصُ مَالَهُ اَوْنَفْسَهُ وَقَصَدَ بِالْأُجْرَةِ ِاذَا كَانَتْ عَرْضًا لِلِتّجَارَةِ تَصِيْرُ مَالَ ِتجَارَةٍ لِاَنَّ اْلِاجَارَةَ مُعَاوَضَةٌ

Terjemah :
Seandainya seseorang menyewakan harta bendanya atau dirinya, dengan tujuan mendapatkan ongkos ketika ongkos tersebut diperuntukkan berdagang, maka akan menjadi harta perdagangan karena persewaan adalah termasuk transaksi muawadhah (tukar-menukar).
تحفة المحتاج فى شرح المنهاج ج : 3 ص : 295-296 احمد بن محمد بن على بن حجر الهيتمى دار احياء الترلث العربى
( وَإِنَّمَا يَصِيرُ الْعَرْضُ لِلتِّجَارَةِ إذَا اقْتَرَنَتْ نِيَّتُهَابِكَسْبِهِ بِمُعَاوَضَةٍ ) مَحْضَةٍ وَهِيَ مَا تَفْسُدُ بِفَسَادِ عِوَضِهِ ( كَشِرَاءٍ ) بِعَرْضٍ أَوْ نَقْدٍ أَوْ دَيْنٍ حَالٍّ أَوْ مُؤَجَّلٍ وَكَإِجَارَةٍ لِنَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ
(Harta benda hanya dapat menjadi harta niaga  apabila adanya niat dagang bersamaan dengan pencariannya melalui jalan tukar-menikar) secara murni yaitu “Sesuatu yang menjadi rusak sebab rusaknya iwadh” (seperti membeli) dengan menggunakan harta selain emas-perak atau emas-perak atau hutang secara kontan atau tunda, dan seperti menyewakan dirinya atau hartanya.

Lihat pula di :
1. Al Mauhibah IV : 31
2. Al Majmu Syarah Al Muhadzab VI : 49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers