Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Kamis, 05 Agustus 2010

PENGERTIAN PUASA


BAB II
PENGERTIAN PUASA

A.  Pengertian
Puasa dalam bahasa arab adalah shoum (صوم   ) dan jama'nya adalah shiam ( صيام ). Secara ilmu bahasa, shoum itu berarti al-imsak ( الإمساك   ) yang berarti menahan diri. Sedangkan menurut istilah syari'ah, shoum itu berarti menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual dan hal-hal lain yang membatalkannya sejak fajar yang pertama (subuh) sampai terbenamnya matahari (maghrib) dengan niat ibadah.

B.  Syari'at Puasa
Puasa Ramadhan pertama kali disyari'atkan pada tanggal 10 Sya'ban ditahun kedua setelah hijrah Nabi Muhammad Saw ke Madinah. Sesudah diturunkannya perintah penggantian kiblat dari Masjidil Al-Aqsho ke Masjid Al-Haram. Semenjak itulah Rasulullah Saw menjalankan puasa Ramadhan hingga akhir hayatnya sebanyak sembilan kali dalam sembilan tahun.

Puasa Ramadhan adalah bagian dari rukun Islam yang lima setelah zakat, oleh karena itu mengingkari kewajiban puasa Ramadhan berarti sama dengan mengingkari rukun Islam. Dan pengingkaran atas salah satu rukun Islam akan mengakibatkan batalnya ke-Islaman seseorang atau orang tersebut dianggap kafir.

Puasa Ramadhan sesungguhnya tidak hanya diwajibkan pada umat Nabi Muhammad Saw saja, tetapi umat terdahulu pun telah mendapatkan perintah untuk berpuasa. Meskipuan demikian, bentuk dan tata caranya sedikit berbeda dengan yang disyari'atkan pada Nabi Muhammad Saw. Seperti halnya puasa nabi Daus as yang berpuasa sehari dan sehari lagi tidak dan dijalankan beliau sampai akhir hayat. Lain lagi puasanya nabi Zakaria, dimana puasa itu bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga tidak boleh berbicara.

C.  Kewajiban Puasa

Kewajiban puasa Ramadhan didasarkan pada Al-Qur'an , As-Sunnah dan Ijma' .

  1. Al-Qur'an
Allah Swr telah mewajibkan umat Islam khususnya umat nabi Muhammad Saw untuk berpuasa di bulan suci Ramadhan. Hal ini tertuang didalam Al-Qur'an Surat Al-Baqara ayat 183  :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ  

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa " ( QS.Al-Baqarah 183 )

  1. As-Sunnah

Adapun hadist Nabi Muhammad Saw yang menjadi dasar diwajibkannya puasa ramadhan adalah sebagai berikut :
بُنِىَ اْلإِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ : شَهَادَةٍ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُوَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكاَةِ وَاْلحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ " رواه البخاري ومسلم عن ابن عمر
Islam dibangun atas lima perkara : bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad Adalah utusan Allah, Mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji, dan berpuasa dibulan ramadhan " ( HR. Buchori Muslim )
عن طلحة بن عُبَيدِ الله :  أَنَّ أَعْرَابِياً جَاءَ إِلَى رَسُوْلِ الله ِ - عليه الصلاة والسلام - ثاَئِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَخْبِرْنِيْ مَاذَا فَرَّضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتُ اْلخَمْسِ إِلاَّ أَنْ تُطّوِّعَ شَيْئاً فَقَالَ أَخْبِرْنِيْ بِمَا فَرَّضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ شَهْرُ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تُطَوِّعَ شَيْئاً فَقَالَ أَخْبِرْنِيْ مَا فَرَّضَ اللهُ عّلَيَّ مِنَ الزَّكاَةِ فَقاَلَ فَأَخْبَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ  - عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ - شَرَائِعُ اْلإِسْلاَمِ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئاً وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَّضَ الله ُعَلَيَّ شَيْئاً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  - عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ - أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ اْلجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ (البخاري في صحيحه)
DariThlahah bi Ubaid ra bahwa telah datang seseorang yang rambutnya telah beruban kepada Rasulullah Saw kemudian bertanya, " Ya Rasulallah Saw, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang sholat ?" Beliau menjawab, " Sholat lima waktu kecuali engkau anggap sunnah segala sesuatunya" kemudian dia bertanya lagi, " katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa ? " Beliau menjawab, " puasa Ramadhan kecuali engkau anggap sunnah segala sesuatunya" kemudian dia bertanya lagi, " katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang zakat ?" Beliau menjawabnya kemudian mengatakan kepadanya beberapa syari'at Islam kemudian orang tersebut mengatakan," saya tidak akan menganggap sunnah dan mengurangi segala sesuatu yang diwajibkan oleh Allah Swt kepadaku" Kemudian Rasulullah Saw berkata, " Semoga dia beruntung apabila benar atau masuk surga apabila apa yang dikatakannya benar"  (HR.Shohih Buchori)

  1. Al-Ijma'
Adapun secara Ijma' seluruh ulama' telah sepakat atas kewajibannya dan tidak satupun dari mereka mengatakan sebaliknya. Bagi mereka yang mengingkarinya termsuk kafir seperti orang yang mengingkari kewajiban sholat, puasa, zakat, haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers