Masalah :Melakukan umroh sebelum syawal, kemudian sekaligus melakukan ibadah haji pada tahun itu juga apakah termasuk haji tamatu’ yang wajib dam?
Jawab :
Termasuk haji tamatu’ yang tidak wajib dam.
Dasar pengambilan :
1. | Nihayatu Al Muhtaj III / 316 |
وإن تقع عمرته فى أشهر الحجّ من سنته أى الحج، فلو وقعت قبل أشهر الحج وأتمّها فيها لم يلزمه دم لعدم جمعه بينهما فى وقت الحجّ
Artinya:
Jika terjadi umroh di bulan-bulan haji pada tahunnya (haji). Seandainya terjadi umroh sebelum bulan haji dan kemudian disempurnakan pada bulan haji, kemudian ia melakukan haji, maka baginya tidak wajib dam (denda) karena ia tidak mengumpulkan keduanya dalam waktu haji
2. | Al Syarqowi I / 465 |
فلو اعتمر قبل أشهره أو فيها وحجّ فى عام قابل فلا دمَّ عليه لأنّه لم يجمع بينها فىالأولى
Artinya:
Jika seseorang berumroh sebelum bulannya atau di dalam bulannya kemudian ia haji pada tahun berikutnya (yang akan datang) maka baginya tidak wajib dam. Karena ia tidak mengumpulkan keduanya di tahun pertama.
3. | Busyrol Karim 109 |
فإن أحرم بها فى غير أشهره ثمّ أتمّها ولو فى أشهره ثمّ حجّ فى سنته لم يلزمه دمّ لإنّه لم يجمع بينهما وقت الحجّ فأشبه المفرد
Artinya:
Jika seseorang ihom umroh pada selain bulan haji, kemudian ia menyempurnakannya walau pada bula haji, kemudian ia haji pada tahun haji, maka ia tidak wajib membayar dam, karena ia tidak mengumpulkan antara keduanya dalam waktu haji, sehingga menyerupai haji ifrod.
4. | AL Fiqh Alal Madzhabil Arba’ah I / 189 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar