Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Senin, 05 Juli 2010

Umroh sebelum Syawal

Masalah :Melakukan umroh sebelum syawal, kemudian sekaligus melakukan ibadah haji pada tahun itu juga apakah termasuk haji tamatu yang wajib dam?

Jawab :
Termasuk haji tamatu yang tidak wajib dam.

Dasar pengambilan :
1. Nihayatu Al Muhtaj III / 316
وإن تقع عمرته فى أشهر الحجّ من سنته أى الحج، فلو وقعت قبل أشهر الحج وأتمّها فيها لم يلزمه دم لعدم جمعه بينهما فى وقت الحجّ
Artinya:
Jika terjadi umroh di bulan-bulan haji pada tahunnya (haji). Seandainya terjadi umroh sebelum bulan haji dan kemudian disempurnakan pada bulan haji, kemudian ia melakukan haji, maka baginya tidak wajib dam (denda) karena ia tidak mengumpulkan keduanya dalam waktu haji

2. Al Syarqowi I / 465

فلو اعتمر قبل أشهره أو فيها وحجّ فى عام قابل فلا دمَّ عليه لأنّه لم يجمع بينها فىالأولى
Artinya:
Jika seseorang berumroh sebelum bulannya atau di dalam bulannya kemudian ia haji pada tahun berikutnya (yang akan datang) maka baginya tidak wajib dam. Karena ia tidak mengumpulkan keduanya di tahun pertama.

3. Busyrol Karim 109
فإن أحرم بها فى غير أشهره ثمّ أتمّها ولو فى أشهره ثمّ حجّ فى سنته لم يلزمه دمّ لإنّه لم يجمع بينهما وقت الحجّ فأشبه المفرد
Artinya:
Jika seseorang ihom umroh pada selain bulan haji, kemudian ia menyempurnakannya walau pada bula haji, kemudian ia haji pada tahun haji, maka ia tidak wajib membayar dam, karena ia tidak mengumpulkan antara keduanya dalam waktu haji, sehingga menyerupai haji ifrod.

4. AL Fiqh Alal Madzhabil Arbaah I / 189

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers