Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Senin, 09 Agustus 2010

Penentuan Awal Ramadhan


A.  Penentuan Awal Ramadhan

Untuk menentukan awal Ramadhan, ada dua cara yang diajarkan oleh Rasulullah Saw yaitu :

a.       Dengan melihat bulan ( Ru'yatul Hilal )
Yaitu dengan cara meperhatikan terbitnya bulan di hari ke-29 bulan Sya'ban pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila pada saat itu telah nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka bisa ditetapkan bahwa mulai malam itu umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya'ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Sehingga ritual ibadah Ramadhan sudah bisa dilaksanakan seperti tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa pagi harinya.
Nabi Muhammad Saw bersabda :
عَنِ اْبنِ  عَباَّسٍ قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِيُّ إِلَى النَّبِيِّ [ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ] فَقَالَ : إِنِّي رَأَيْتُ اْلهِلاَلَ يَعْنِي  هِلاَلَ رَمَضانَ . فَقَالَ :  أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله قَالَ : نَعَمْ . قَالَ :  أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً  رَسُوْلُ اللهِ ؟ قاَلَ : نَعَمْ . قَالَ :  يَا بِلاَلُ !  أَذِّنْ فِيْ النَّاسِ  أَنْ يَصُومُوا غداً
Dari Ibnu Abbas ra dia berkata:Telah datang seorang baduwi kepada nabi Muhammad Saw kemudian berkata, " sesungguhnya saya telah melihat tanggal 1 Ramadhan" kemudian Beliau Menjawab, " Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah ?" dia menjawab, " ya" , Beliau berkata, " Apakah kamu bersaksi bahwa nabi Muhammad utusan Allah ?" dia menjawab, " ya' Nabi berkata, " Wahai bilal beritahukan kepada orang-orang untuk berpuasa besok"

b.      Al-Ikmal atau menggenapkan umur bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
Apabila bulan sabit awal Ramadhan tidak terlihat sama sekali, baik disebabkan oleh mendung, maka umur bulan Sya'ban ditetapkan 30 hari (Ikmal) dan puasa Ramadhan baru bisa dilaksanakan lusanya. Perintah untuk menyempurnakan 30 hari bulan Sya'ban apabila bulan sabit tanggal 1 Ramadhan masih belum terlihat adalah didasari oleh perintah Rasulullah Saw dalam hadist riwayat Ibnu Abbas ra :
وَعَن ابْنِ عَبَّاسٍ ، رَضِيَ الله عَنْهُمَا , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم أَنَّهُ قَالَ : صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ , فَقَالُوا : يَا رَسُولَ الله أَفَلاَ نَتَقَدَّمُ فَنَزِيدَ يَوْمًا ، أَوْ يَوْمَيْنِ ؟ فَغَضِبَ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم.
Dari Ibnu Abbas ra, dari Nabi Muhammad Saw bahwa beliau bersabda, " Puasalah dengan melihat bulan dan berfitrhahlah (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya'ban 30 hari," kemudian para shahabat berkata, " Ya Rasulallah bukankah kita mengawali kemudian menambah sehari atau dua hari ?" kemudian Nabi marah mendengarnya.

Adapun metode penghitungan berdasarkan ilmu hisab dalam menentukan awal Ramadhan tidak termasuk cara yang masyru' (disyari'atkan), karena tidak ada dalil serta isyarat yang jelas dari Rasulullah Saw untuk menggunakannya. Hal ini (penghitungan hisab) berbeda dengan penentuan waktu shalat dimana Rasulullah Saw tidak memberi perintah secara khusus untuk melihat bayangan matahari atau terbenamnya atau aada tidaknya mega merah dan seterusnya. Karena tidak ada perintah khusus untuk melakukan rukyat, sehingga penggunaan hisab khusus untuk menetapkan waktu-waktu shalat tidak terlarang dan bisa dibenarkan.

E. Pebedaan Mathla'  ( tempat terbitnya bulan )

Ada perbedaan pendapat tentang ru'yatul hilal, yaitu apakah bila ada orang yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak ? atau hanya berlaku bagi negeri dimana dia tinggal ?  Dalam ha,l ini para ulama' berbeda pendapat :
  1. Pendapat Jumhur Ulama'
Mereka menetapkan bahwa apabila ada satu orang saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di dunia  wajib mengikutinya. Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi'  ( tunggal mathla' ) yang berarti bahwa mathla' ( tempat terbitnya bulan ) merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Sehingga apabila ada satu tempat yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib mengikutinya. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.

  1. Pendapat Imam Syafi'I ra
Beliau berpendapat bahwa apabila ada seorang melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat pada negeri yang jauh memiliki hukum sendiri. Hal ini didasarkan pada prinsip Ikhtilaful Matholi' ( perbedaan tempat terbitnya bulan ) .  Ukuran jauh dekatnya adalah 24 farsakh atau 133,057 km. Jadi hukumnya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut, tidak terikat hukum ru'yatul hilal.
Dasar pendapat ini adalah hadist Kuraib dan hadist Umar, juga qiyas perbedaan waktu sholat pada tiap wilayah dan juga pendekatan logika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers