Masalah :
Bagaimanakah hukumnya laki-laki yang memakai sarung tenun yang seratus persen terdiri dari benang sutera. Dan bagaimana pula sarung lelaki tetapi dipakai oleh wanita. Apakah tidak termasuk tasyabuh bir rijal (menyerupai orang laki-laki) ?
Jawab :
Orang laki-laki memakai sarung tenun (harir) seratus persen hukumnya haram. Orang perempuan memakai sarung laki-laki tidak sebaliknya, jika di daerah yang biasanya tidak khusus bagi laki-laki atau perempuan dan tidak sampai berlagak laki-laki atau perempuan. Tidak haram.
Dasar pengambilan :
1. | Mughni Al Muhtaj I / 206 |
(فصل) يجكم على الرجل استعمال الحرير بفراش وغيره إلى عن قال: ويحرم المركّب من إبريسم وغيره إن زاد ذلك الإبريسم، ويحلّ عكسه، وكذا إن استوايا فى الأصحّ
Artinya:
(fasal) Haram bagi laki-laki memaki sutera harir untuk alas atau selainnya … s/d … haram campuran sutera ibrosim dan lainnya jika sutera ibrolsim lebih banyak, jika sebaliknya (sutera ibrosim lebih sedikit) maka boleh. Begitu juga boleh bila sama menurut yang ashoh.
2. | Fathu Al Wahab I / 82 |
حرم على الرجل استعمال حرير ولو قزّا
Artinya:
Haram bagi lelaki memakai sutera harir meskipun berupa sutera quz
3. | Fathu Al Bari XII / 452 |
فأمّا هيئة اللباس فتختلف باختلاف عادة كلّ ولد، فربّ قوم لا يفترق زيّ نسائهم من رجالهم فى اللبس لكن تمتاز النساء بالإحتجاب والإستتار
Artinya:
Adapun kondisi / tingkah pakaian berbeda dengan berbedanya kebiasaan setiap negara. Dan banyak sekali orang yang tidak membedakan pakaian / hiasan perempuan dari laki-lakinya dalam berpakaian, tetapi para wanita sama dibedakan dengan cara menutup atau bersembunyi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar