Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Senin, 12 Juli 2010

Sarung tenun bagi laki-laki

Masalah :
Bagaimanakah hukumnya laki-laki yang memakai sarung tenun yang seratus persen terdiri dari benang sutera. Dan bagaimana pula sarung lelaki tetapi dipakai oleh wanita. Apakah tidak termasuk tasyabuh bir rijal (menyerupai orang laki-laki) ?

Jawab :
Orang laki-laki memakai sarung tenun (harir) seratus persen hukumnya haram. Orang perempuan memakai sarung laki-laki tidak sebaliknya, jika di daerah yang biasanya tidak khusus bagi laki-laki atau perempuan dan tidak sampai berlagak laki-laki atau perempuan. Tidak haram.

Dasar pengambilan :
1. Mughni Al Muhtaj I / 206

(فصل) يجكم على الرجل استعمال الحرير بفراش وغيره إلى عن قال: ويحرم المركّب من إبريسم وغيره إن زاد ذلك الإبريسم، ويحلّ عكسه، وكذا إن استوايا فى الأصحّ
Artinya:
(fasal) Haram bagi laki-laki memaki sutera harir untuk alas atau selainnya … s/d … haram campuran sutera ibrosim dan lainnya jika sutera ibrolsim lebih banyak, jika sebaliknya (sutera ibrosim lebih sedikit) maka boleh. Begitu juga boleh bila sama menurut yang ashoh.

2. Fathu Al Wahab I / 82
حرم على الرجل استعمال حرير ولو قزّا
Artinya:
Haram bagi lelaki memakai sutera harir meskipun berupa sutera quz

3. Fathu Al Bari XII / 452
فأمّا هيئة اللباس فتختلف باختلاف عادة كلّ ولد، فربّ قوم لا يفترق زيّ نسائهم من رجالهم فى اللبس لكن تمتاز النساء بالإحتجاب والإستتار
Artinya:
Adapun kondisi / tingkah pakaian berbeda dengan berbedanya kebiasaan setiap negara. Dan banyak sekali orang yang tidak membedakan pakaian / hiasan perempuan dari laki-lakinya dalam berpakaian, tetapi para wanita sama dibedakan dengan cara menutup atau bersembunyi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers