Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Rabu, 02 Juni 2010

Pernikahan antar anak mantan suami-istri

Masalah :
Ada orang kawin setelah dukhul (bersetubuh) kemudian cerai (thalaq) dalam keadaan belum mempunyai anak. Kemudian zaujul mutholliq (suami yang pertama) kawin lagi dengan perempuan lain dan mempunyai anak laki-laki. Sedangkan zaujat muthollaqoh juga kawin lagi dengan laki-laki lain dan mempunyai anak perempuan. Kemudian anak laki-laki dari zaujul mutholiq kawin dengan anak perempuan dari zaujat muthollaqoh. Apakah pernikahan itu sah atau tidak ? dan apakah anak perempuan istri yang dithalaq itu tidak termasuk rabibah dari suami yang menalaq?

Jawab :
Anak perempuan dari istri yang ditalaq termasuk rabibah dari suami yang menalaq.

Dasar Pengambilan Dalil:
1. Ianatut Tholibbin, III : 292
قَوْلُهُ : وَلاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلأُمِّ) أي عَلىَ ابْنِ الزَّوْجَةِ ، وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ وَكَذَا فَصْلُهَا، أي الزَّوْجَةِ . وَمِثْلُهَا أُمُّ الزَّوْجِ فَلاَ تَحْرُمُ عَلىَ ابْنِ زَوْجَتِهِ . (قَوْلُهُ : وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلأَبِ) أي وَلاَ تَحْرُمُ أُمُّ زَوْجَةِ أَبِيْهِ عَلَيْهِ وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ تَحْرُمُ زَوْجَةِ أَصْلٍ، وَمِثْلُهَا بِنْتُ زَوْجَةِ أَبِيْهِ فَلاَ تَحْرُمُ عَلَيْهِ . (وَقَوْلُهُ : وَاْلإِبْن مَعْطُوْفٌ عَلىَ اْلأَبِ) أي وَلاَ يَحْرُمُ أُمُّ زَوْجَةِ ابْنِهِ ، وَمِثْلُهَا بِنْتُ زَوْجَةِ ابْنِهِ . وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ وَزَوْجَةُ فَصْلٍ. (وَالْحَاصِلُ) لاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلأُمِّ وَلاَ أُمُّهُ وَلاَ بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلاَ أُمُّهُ وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلأَبِ وَلاَ بِنْتُهَا وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلإِبْنِ وَلاَ بِنْتُهَا وَلاَ زَوْجَةُ الرَّبِيْبِ وَلاَ زَوْجَةُ الرَّابِّ وَهُوَ زَوْجُ اْلأُمِّ ِلأَنَّهُ يُرَبِّيْهِ غَالِبًا .
Artinya:
Tidak haram dinikah anak perempuan suami ibu bagi anak istrinya (antara anak gawan suami istri) hal ini diketahui dari kata-kata pengarang : begitu juga memisahkan istri, begitu juga ibunya suami tidak haram bagi anak laki-laki istriya. (kata-kata dan tidak haram ibu dari isrtinya ayah) yakni tidak haram dinikah : yaitu ibu dari istrinya ayah bagi orang anaknya ayah. Hal ini diketahui dari kata-kata mushonif , haram istrinya orang tua, begitu juga haram istrinya ayahnya sendiri (ibu tiri) maka bagi anaknya ayah tidak haram …s/d … al-hasil : tidak haram dinikah anak perempuan dari suaminya ibu (anaknya ayah tiri) dan juga ibunya. Dan tidak haram dinikah anak perempuan suaminya anak perempuan, dan ibunya, dan juga ibu dari istrinya ayah, dan anak perempuannya. Dan juga tidak haram ibu dari istri anak laki-laki dan anak perempuannya dan juga tidak haram istri anak angkat dan istri dari majikan meskipun dia suaminya ibu, karena dia yang meramutnya secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers