Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Rabu, 02 Juni 2010

Pengantin diatas pelaminan

Masalah:
Bagaimana hukumnya menempatkan pengantin di atas pelaminan/kuade sebagaiman yang berlaku sekarang ?

Jawab :
Boleh Asalkan tidak mendatangkan munkarot dan aman dari fitnah.

Dasar Pengambilan Dalil:
1. Al-ittihaf, VII : 248
وَمِنَ الْمُنْكَرِ حُضُوْرُ النِّسْوَةِ الْمُنْكَشِفَاتِ الْوُجُوْهِ
Artinya:
Termasuk kemungkaran adalah datangnya (menampakkannya diri) perempuan-perempuan yang terbuka wajah-wajahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers