Masalah:
Bagaimana hukumnya menempatkan pengantin di atas pelaminan/kuade sebagaiman yang berlaku sekarang ?
Jawab :
Boleh Asalkan tidak mendatangkan munkarot dan aman dari fitnah.
Dasar Pengambilan Dalil:
1. | Al-ittihaf, VII : 248 |
وَمِنَ الْمُنْكَرِ حُضُوْرُ النِّسْوَةِ الْمُنْكَشِفَاتِ الْوُجُوْهِ
Artinya:
Termasuk kemungkaran adalah datangnya (menampakkannya diri) perempuan-perempuan yang terbuka wajah-wajahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar