Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Sabtu, 05 Juni 2010

Nadzar Waqof

Masalah :
Seseorang bernadzar akan menyerahkan waqof kepada masjid berupa sebagian tanah yang sedang dipersengketakan (tanah diakui oleh orang lain) dan nadzarnya sudah diucapkan kepada seorang kyai yang menjadi pengurus tamir masjid tersebut, sedangkan mengenai nadzar yang diucapkan itu dia dalam keadaan panic, susah, dan bingung. Katanya : kalau perkara tanah itu menang, maka yang sebagian saya waqofkan untuk masjid, seolah-olah dia dalam keadaan tidak sadar. Berhubung masih dalam keadaan perkara maka yang diberikan kepada masjid itu yang sebagian dari hasilnya. Kemudian orang itu meninggal dunia sebelum perkaranya diputuskan. Setelah beberapa bulan, keputusan perkara itu menang.
Pertanyaan :
Apakah nadzarnya itu dianggap sah yang harus dilaksanakan, ataukah tidak?
Kalau sah kemudian ahli warisnya tidak melaksanakan. Apakah ahli waris termasuk makan barang haram ataukah tidak?

Jawab :
Bahwa nadzar sebagaimana tersebut diatas, adalah sah hukumnya, tetapi batal, karena matinya sinadzir sebelum terwujudnya sifat mualaq alaih.

Dasar Pengambilan Dalil:
1. Bughyatul Mustarsyidin, 269 270
وَيَبْطُلُ النَّذَرُ الْمُعَلَّقُ بِمَوْتِ النَّاذِرِ قَبْلَ وُجُوْدِ الصِّفَةِ .
Artinya:
(masalah ba-kaf) ulama berbeda pendapat dalam diperbolehkannya menasarufkan nadzar yang digantungkan dengan sifat yang belum wujud. Syekh zakariya memperbolehkan yang diikuti oleh imam Romli. Abu mahrom dan ibnu hajar juga setuju dalam penjelasan kitab Iab dan seterusnya ….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers