Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Senin, 07 Juni 2010

Wasiat pemerolehan warisan

Masalah :
Ada seseorang kawin dua. Istri yang pertama mempunyai anak banyak (laki-laki dan perempuan), sedangkan istri yang kedua tidak mempunyai anak sama sekali. Pada waktu masih sehat, ia berwasiat kepada istri mudanya, katanya : engkau jangan mengharapkan barang warisan dariku karena aku mempunyai anak banyak. Dan nanti terserah engkau, kalau diberi engkau terima, kalau tidak jangan menuntut. Kemudian setelah beberapa tahun, ia meninggal dunia.
Pertanyaan :
Apakah wasiat itu dilaksanakan atau tidak?

Jawab :
Masalah tersebut tidak termasuk wasiat, sebab tidak sesuai dengan haqiqot tariful (definisi wasiat).

Dasar Pengambilan Dalil:
1. Al-jamal ala minhaj, IV : 40
الْوَصِيَّةُ تَبَرُّعٌ بِحَقٍّ مُضَافٌ وَلَوْ تَقْدِيْرًا لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ،
.... سداعكن فلا كسانأن إسقاط الحق ترسراه كفدا الزوجة الثانية بعد موت الزوج.

Artinya:
Wasiat adalah ibadah dengan hak yang disandarkan setelah mati tasarufnya walaupun hanya kira-kira, … sedangkan pelaksanaan soasial isqot (menggugurkan) haq diserahkan kepada istri kedua setelah matinya suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers