Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Minggu, 20 Juni 2010

Berbohong demi kerukunan rumah tangga

Masalah:
Bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang kawin lebih dari satu lalu terpaksa dia sering berbohong demi tercapainya kerukunan rumah tangga? Bagaimana hukum dusta seperti itu?

Jawab:
Boleh.

Dasar Pengambilan:
1. Mauidoh al-Mu'minin, hal: 213
بَيَانُ مَا رُخِّصَ فِيْهِ مِنَ الْكَذِبِ) إعْلَمْ أَنَّ الْكَذِبَ إِنَّمَا حُرِّمَ لِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ عَلىَ الْمُخَاطَبِ أَوْ عَلىَ غَيْرِهِ) وَقَدْ يَتَعَلَّقُ بِهِ مَصْلَحَةٌ فَيَكُوْنُ مَأْذُوْنًا فِيْهِ وَرُبَّمَا كَانَ وَاجِبًا كَمَا إِذَا كَانَ فِي الصِّدْقِ سَفْكُ دَمِ امْرِئٍ قَدِ اخْتَفَى مِنْ ظَالِمٍ فَالْكَذِبُ فِيْهِ وَاجِبٌ وَكَمَا إِذَا كَانَ لاَ يَتِمُّ مَقْصُوْدُ الْحَرْبِ أَوْ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ أَوِ اسْتِمَالَةُ قَلْبِ الْمَجْنِي عَلَيَهْ أَوْ تَعَاشُرُ الزَّوْجَيْنِ إِلاَّ بِكَذِبٍ فَالْكَذِبُ مُبَاحٌ إِلاَّ أَنَّهُ يُقْتَصَرُ عَلىَ حَدِّ الضَّرُوْرَةِ لِئَلاَّ يَتَجاوز إِلىَ مَا يَسْتَغْنِي عَنْهُ وَفِي مَعْنَى ذَلِكَ وَرَدَتْ أَحَادِيْثُ كَثِيْرَةٌ قَالَ ثَوْبَانُ : الْكَذِبُ كُلُّهُ إِثْمٌ إِلاَّ مَا نَفَعَ بِهِ مُسْلِمًا أَوْ دَفَعَ عَنْهُ ضَرَرًا.
Artinya:
"Bab diperbolehkan Bohong" perlu diketahui sesungguhnya bohong diharamkan itu karena mambahayakan terhadap yang diajak bicara dan yang lainnya. Dan terkadang bohong itu ada yang memberi kemaslahatan, maka hal itu diperbolehkan. Dan terkadang ada yang menjadi wajib, seperti umpama dikatakan jujur akan terjadi pembunuhan terhadap orang yang sedang bersembunyi dari ancaman orang yang dholim. Maka berbohong boleh dalam hal ini menjadi wajib.dan begitu juga berbohong boleh ketika tujuan perang, atau mendamaikan permusuhan atau menerimanya oranng yang disakiti, atau keharmonisan antara suami dan istri tidak akan sempurna kecuali dengan berbohong. Namun diperbolehkan berbohong dalam hal ini terbatas pada kondisi darurat, supaya tidak terjadi keberanian melakukan pembohongan. Dalam pengertian tersebut diatas banyak sekali hadis-hadis yang menceritakan. Tauban berkata : berbohong semuanya adalh berdosa, kecuali berbohong yang memberi kemanfaatan kepada orang Islam atau menolak bahaya.

2. Al-Ihya' Ulumu Al-Dien III : 147
وَعَنِ النّوَاسِ بْنِ سَمْعا الكلاب قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. مَالِىْ أَرَاكُمْ تَتَهَافَتُوْنَ فِى الْكَذِبِ تَهَافُتَ الْفِرَاشِ فِى النَّارِ ؟ كُلُّ الْكَذِبِ يُكْتَبُ عَلىَ ابْنِ آدَمَ لاَ مُحَالَةَ اِلاَّ أَنْ يَكْذِبَ الرَّجُلُ فِى الْحَرْبِ فَإِنَّ الْحَرْبَ خِدْعَةٌ أَوْ يَكُوْنَ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ شَحْناَءُ فَيُصْلِحُ بَيْنَهُمَا أَوْ يُحَدِّثَ امْرَأَتَهُ يُرْضِيْهَا.
Artinya:
(Peringatan) Bohong menurut ahli sunnah ialah mengabarkan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataan, baik ia mengetahui, dan sengaja atau tidak. Mengetahui dan sengaja itu menjadi syarat keduanya terhadap dosa (bila diterjang). Perlu  diketahui : setiap berbohong yang betujuan terpuji, dan bisa mencapainya itu dengan jujur atau bohong, maka bohong di situ haram hukumnya, namun bila mencapai tujuan itu hanya bisa dengan jalan membohongi, maka bohong di situ boleh bila yang dituju hal yang boleh (mubah) dan bohong bisa menjadi wajib bila yang dituju itu hal yang wajib. Seperti ia mengetahui orang yang baik dan sedang bersembunyi dari orang dzolim atau ingin membunuhnya, kemudian ia membohonginya, itu adalah wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers