Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Kamis, 04 Februari 2010

Hukum merayakan Valentine

Valentine’s Day adalah perayaan resmi Nasrani dan ummat Islam dilarang ikut-ikutan merayakan,seperti halnya merayakan Natal dan hari-hari besar umat Nasrani atau Non Islam.

Dalam The Catholic Encyclopedia, Vol. XV sub judul; Santo Valentino, dijelaskan tentang sejarah Valentino. Sumber ini setidaknya menampilkan kisah Valentino dalam 3 versi. Inti dari semuanya adalah bahwasanya hari Valentine adalah untuk mengenang Pendeta St. Valentine yang hidup di akhir abad ke 3 M di zaman Raja Romawi Claudius II. Pada tanggal 14 Februari 269 / 270 M Claudius II menghukum mati St.Valentine yang telah menentang beberapa perintahnya.

Dalam The Encyclopedia Britania, Vol XII, sub judul: Chistianity, dijelaskan bahwa untuk lebih mendekatkan ke dalam agama Kristen, pada 496 M Paus Glasisus I menjadikan kisah ini menjadi perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati Pendeta St. Valentine yang dieksekusi pada tangal 14 Februari (The World Encylopedia 1998).

Semangat Valentine adalah Semangat Berzina dan Pelecehan Kaum Perempuan

Ritus hari Valentine’s yang mengusung panji percintaan dan kasih sayang, diperingati dengan berbagai cara.
Ada yang mengekspresikannya dalam bentuk memakai pakaian dan apa saja yang berwarna pink.
Pengiriman kartu yang kadang-kadang disertai dengan hadiah yang sarat dengan simbol LOVE.
Namun ada yang merayakan dengan menggelar pesta makan, minum yang diiringi musik dansa yang dinyanyikan secara berpasangan. Bahkan diakhiri hubungan seks alias berzina.

Jadi, hari Valentine lebih tepat disebut dengan HARI PELECEHAN KEHORMATAN.

Hukum Merayakan Valentine

من تشبه بقوم فهو منهم
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Daud dll).

Para Ulama Rahimahumullah mengatakan bahwa ikut-ikutan dalam merayakan Valentine atau perayaan-perayaan non muslim lainnya hukumnya adalah haram, bahkan lebih haram dan lebih besar dosanya daripada meminum khamer atau narkoba, berzina, berjudi dan dosa-dosa besar lainnya, karena dosa ikut serta dalam perayaan non muslim mengandung unsur syirik dan kufur, yaitu ikut merestui kekufuran dan kesyirikan.

Dalam Qoidah Fiqih dikatakan :
الرضى بالشيئ رضى بما يتولد منه

" Rela terhadap sesuatu, sama halnya rela dengan apa yang terlahir darinya "

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta'ala menjadikan kita semua istiqomah di tengah keterasingan. Allahumma Aamiin. (adm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers