Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Rabu, 22 September 2021

Bertetangga Kristen dan Salaman Dengan Luar Mahram

Pertanyaan

Melalui surat ini saya mengajukan masalah dan mengharap penjelasan dari Bapak Kyai. Permasalahan saya adalah sebagai berikut:

Pada tahun baru 1993, saya setelah lulus SMA pesantren, oleh Bapak Kyai saya ditugaskan keluar kabupaten untuk berdakwah. Disamping itu saya mengajar dimadrasah dan di Taman Pendidikan Al Quran. Di tempat itu, saya ditunjuk sebagai imam masjid. Kebetulan masjid tersebut berhadapan dengan gereja dan didampingi dua gereja Pantekosta. Namun yang berhadapan dengan masjid adalah gereja Jawi Wetan yang jaraknya kurang lebih 20 meter (Timur jalan dan Barat jalan).

Di masjid itu sering diadakan diskusi atau membahas masalah-masalah yang diikuti oleh para mahasiswa putra-putri. Masih banyak lagi permasalahan yang diajukan masyarakat kepada kami.

  1. Tetangga kami adalah orang Nasrani semua. Hanya saya yang beragama Islam (dalam satu lingkungan). Termasuk teman akrab saya juga Kristen. Pada hari Natal saya diundang ke rumahnya. Yang saya tanyakan, bagaimana sikap saya. Apakah saya harus menghormati atau bagaimana? Andaikata saya tidak hadir akan menimbulkan dampak negatif (hubungan saya

    menjadi renggang). Bagaimana menurut pandangan Islam yang hakiki (benar).

  2. Bahwa berjabat tangan diluar mahram dilarang agama (haram). Bagaimana sebaiknya pada waktu resepsi pernikahan, berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan dengan mempelai berdua? mengingat hal ini sudah menjadi adat.

  3. Apakah perbedaan jilbab, kerudung dan busana muslim. Apakah wajib bagi kaum wanita memakainya?

Jawaban:

  1. Untuk menjawab pertanyaan Anda yang pertama, terlebih dahulu akan kami ketengahkan tiga ayat al Quran ;

    1. Surat al Mumtahinah ayat 8

      لاَيَنْهَاكُمْ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يَخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إلَيْهِمء إنَّ اللهَ يُحِبُّ المُقْسِطِيْنَ

      "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

    2. Surat al Maidah ayat 5

      اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمْ الطَّيِّبَاتُ، وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُتُوا الكِتَابَ حِلَّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَهُمْ

      "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal dan makanan kamu halal pula bagi mereka ""
       

    3. Surat al Baqarah ayat 120

      وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ اليَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ... الايَة

      "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka ""

    Dari ketiga ayat diatas, maka Dr. Ahmad As Syarbasyi dalam kitabnya "Yas'alunaka fid dini wal hayah" Juz 1 halaman 430-431 menjelaskan sebagai berikut:

    1. Agama Islam tidak melarang orang muslim bertukar tempat tinggal dengan orang yang bukan muslim, melakukan hubungan kerja atau bergaul seperti: mengunjungi, memberi salam atau mengundang makan dan lain sebagainya. Hal tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak sampai menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Jadi hubungan yang diperbolehkan itu sebatas hubungan bertetangga saja.

    2. Agama Islam melarang hubungan/pergaulan yang berbau agama, seperti: membawakan salib, menghadiri undangan natal dan lain sebagainya. Di sini berlaku ayat:

      لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

      Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.

  2. Untuk menjawab pertanyaan kedua, maka sebaiknya bagi orang laki-laki pada waktu di hadapan pengantin putri, kedua telapak tangannya ditempelkan rapat satu sama lain dan diletakkan di muka dada sebagai tanda penghormatan dan tanpa berjabat tangan. Demikian pula sebaliknya bagi wanita di hadapan pengantin pria. Dengan demikian kita selamat dari dosa.

  3. Untuk pertanyaan ketiga, silahkan memperhatikan firman Allah dalam surat al Ahzab ayat 59:

    يَآأيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْيُعْرَفْنَ فَلاَيُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورَ الرَّحِيْمَا

    "Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak permpuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Dalam tafsir al Ahkam karangan Muhammad Ali As Shabuni jilid II halaman 374, diterangkan sebagai berikut:

    1. Jilbab menurut orang Arab lebih longgar/lebih lebar daripada kerudung, akan tetapi lebih sempit dari pada selendang. Jilbab ini dipergunakan orang Arab untuk menutup kepala dan dada.

    2. Busana muslim adalah pakaian yang menurut kitab-kitab fiqh wajib dipakai oleh setiap muslim baik laki-laki maupun wanita guna menutup aurat agar tidak merangsang orang yang memandangnya.

    Hukum menutup aurat ini adalah wajib. Adapun modelnya dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi dan tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers