Iqomatul Jum'at di dalam kapal | Top Previous Next |
Masalah : Kalau ada kapal yang punya anak seratus orang muslimin ditugaskan berlayar selama sebelas bulan misalnya. Apakah mereka wajib iqomatul jum’ah di dalam kapal tersebut ? apakah sah ? Jawab : Tidak wajib iqomatu jum’ah. Dan apabila melaksanakannya tidak sah dan tidak khilaf (perbedaan pendapat) di antara Imam Madzhab empat. Dasar pengambilan :
ومن ذلك قول الشافعي لا تصحّ الجمعة إلا فى أبنية يستوطنها من تنعقد بهم الجمعة مع قول بعضهم لا تصحّ الجمعة إلاّ فى قرية اتّصلت بيوتها ولها مسجد وسوق مع قول أبى حنيفة إنّّ جمعة لا تصحّ إلاّ فى مصر لهم سلطان Artinya: Termasuk hal tersebut adalah pendapat Imam Syafi’i yaitu : tidak sah jum’atan kecuali bagi orang yang menetap (berumah tangga) pada suatu bangunan dan dianggap sah mereka untuk memenuhi syarat jum’ah. Juga pendapat sebagaian ulama’ yaitu : tidak sah jum’atan kecuali dala suatu desa yang rumahnya berdekatan dan ada masjid, dan pasar di desa itu. Juga pendapat Abu Hanifah yang mengatakan : seseungguhnya jum’atan tidak sah kecuali di suatu kota yang punya kepala negara.
ولو لم يلازمه أبدا بأن انتقلوا عنه فى الشتاء أو غيره فلا جمعة عليهم جزما ولا تصحّ منهم فى موضعهم Artinya: Meskipun mereka tidak menetap selamanya, seperti halnya, mereka berpindah dari tempatnya pada waktu musim hujan atau lainnya, maka bagi mereka tidak wajib jum’atan, dan tidak sah mereka melakukan jum’atan di tempat mereka.
اجتمعت الأئمة على أنّ المسافر لا تجب عليه الجمعة إلاّ إذا نوى الإقامة أربعة أياّم تامّة، وإنّها لا تصحّ إلاّ فى دار الإقامة، وعلى ذلك فلا تصحّ صلاة الجمعة فى الباخرة ولا فى غرفة لأنّهما ليسا بدار الإقامة Artinya: Telah sepakat beberapa Imam bahwa, musafir (orang yang bepergian) tidak wajib baginya jum’atan. Kecuali bila ia niat bermukim selama empat hari penuh. Dan jum’atannya juga tidak sah, kecuali di daerah pemukiman. Dengan demikian tidak sah jum’atan dilakukan di kapal laut dan di kamar-kamaran, karena keduanya bukan termasuk bagian dari desa pemukiman. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar