Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Selasa, 08 Juni 2010

Hibah tanpa ijab qobul

Masalah :
Ada seseorang memberikan / hibah tanah atau rumah kepada anak cucunya, tetapi tidak dengan ijab qobul (tanpa sgihot) hanya dengan petok yang diubah dikeluarkan, sedangkan penghasilannya masih dikuasai oleh wahib hingga wafat. Dan saksinya tidak ada kecuali pak lurah yang mengubah petok tersebut. Apakah hibah tersebut dianggap sah oleh syara ataukah tidak? Dan kalau tidak sah, apakah tidak kembali menjadi tinggalan bagi si mayit yang harus dibagi kepada ahli waris menurut bagiannya masing-masing.

Jawab:
Bahwa hukumnya hibah yang termaksud dalam masalah ini menurut qoul yang ashoh adalah tidak sah, karena tidak mempunyai syarat hibah, kecuali kalau anak (mauhub lah) masih belum pandai (qoblarrsydi), karena wahib bisa tawallitthosofain sedangkan menurut muqobilul ashoh, hukumnya sah.

Dasar Pengambilan Dalil:
1. Ianatu al-Tholibin, III : 143
وَلَوْ قَالَ جَعَلْتُهُ لَهُ ، صَارَ مِلْكَهُ ، ِلأَنَّ هِبَتَهُ لَهُ لاَ تَقْتَضِيْ قَبُوْلاً، بِخِلاَفِ مَا لَوْ جَعَلَهُ لِبَالِغٍ، هَذَا إِنِ اكْتَفَيْنَا بِأَحَدِ الشِّقَّيْنِ مِنَ الْوَالِدِ ، فَإِنْ لَمْ نَكْتَفِ بِهِ ، وَهُوَ اْلأَصَحُّ، لَمْ يصرح مِلْكَهُ.

Artinya:
Jika seseorang berkata : ini saya jadikan miliknya, maka sah menjadi miliknya (yang dituju). Karena hibahnya (pemberiannya ) tidak harus diterima secara lisan. Lain halnya jika dijadikan untuk yang tidak baligh. Hal ini kalau kita mengambil yang singkat dari salah satu sisi orang tua. Meskipun kita tidak menganggap cukup, itu yang lebih ashoh dan tidak membahayakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers