Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Selasa, 11 Mei 2010

Menyembelih qurban sebelum sholat idul adha

Masalah:
Bagaimana hukumnya menyembelih qurban sebelum shalat idul adha dengan mengitikatkan sebagai aqiqoh sedang maliknya mengatakan qurban?

Jawab:
Menyembelih qurban oleh wakil yang mengitikadkan aqiqoh apabila dilakukan sesudahnya lewatnya kadar dua rokaat dan dua khotbah yang cepat sesudah terbitnya matahari pada hari qurban maka hukumnya sebagai berikut :
Qurbanya mudhohi adalah sah, dan Itikat wakil tidak mempengaruhi niat berqurban.
Kalau penyembelihannya dilakukan oleh wakil sebelum waktu tersebut, maka qurbannya mudlohi tidak sah, dan wakil dloman ( mengganti ).
Adapun wakil yang mengi;tikadkan lain dari niat mudlohi, hukumnnya haram.

Dasar Pengambilan Dalil:
1. Al-anwar, 11/378
الثَّالِثُ الْوَقْتُ وَهُوَ إِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ يَوْمَ النَّحَرِ وَمَضَى قَدْرُ رَكْعَتَيْنِ وَخُطْبَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ إِلىَ غُرُوْبِهَا مِنْ ثَالِثِ أَياَّمِ التَّشْرِيْقِ لَيْلاً وَنَهَارًا وَيُكْرَهُ فِى اللَّيْلِ فَاِنْ ذُبِحَ قَبْلَ الْوَقْتِ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ يَكُنْ ضحْيَةً وَلاَ يَحْصُلُ ثَوَابُهَا بَلْ صَدَقَةً ... انتهى
Artinya:
Yang ketiga adalah: waktu (penyembelihan qurban) yaitu ketika matahari telah terbit pada hari qurban dan telah melewati kira-kira dua rokaat dan dua khotbah id yang ringan sampai terbenamnya matahari dihari tasyri yang ketiga ( tanggal 13 dzulhijjah ) baik siang ataupun malam dan makruh menyembelih qurban pada malam hari. Apabila disembelih sebelum waktunya atau setelahnya, maka tidak dinamakan qurban, dan tidak mendapatkan pahalanya qurban. Tetapi merupakan sodaqoh.

2. Kifayatu al-akhyar, I : 280
وَالْوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْهَا لاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِتَفرِيْطٍ، الْوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْمَا وُكِّلَ فِيْهِ فَلاَ يَضْمَنُ الْمُوَكَّلَ فِيْهِ إِذَا تَلِفَ إِلاَّ أَنْ يُفَرِّطَ ِلأَنَّ الْمُوَكِّلَ اسْتَأْمَنَهُ فَيَضْمَنه يُنَافِى تَأْمِيْنَهُ كَالْمُوْدَعِ.

Artinya:
Wakil adalah orang yang dipercaya dalam amanat, ia tidak didenda kecuali ia mengabaikan (khianat). Wakil adalah orang dipercaya dalal sesuatu yang diwakilinya, maka ia tidak perlu mengganti terhadap kerugian yang diwakilkan ketika rusak, kecuali apabila ia mengabaikannya. Karena orang yang mewakilkan telah mempercayakan kepada wakil . maka wakil supaya mengganti kerugian apabila ia meniadakan sifat amanahnya (kepercayaan) seperti orang yang dititipi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers