Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Jumat, 14 Mei 2010

Tajdidun Nikah

Masalah:


Bagaimana hukumnya memperbaharui nikah tajdidunikah? Kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi?

Jawab:

Hukumnya tajdidunnikah (memperbaharui nikah) boleh, bertujuan untuk memperindah atau ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar) akan tetapi menurut imam yusuf al-ardzabili dalam kitab anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan jatuhnya talak.

Dasar Pengambilan Dalil:

1. At-tuhfa, VII : 391


أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُوْرَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةً فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلىَ أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ .

Artinya:

Sesungguhnya tujuan suami melakukan aqad nikah yang kedua (memperbaharui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas ….s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbaharui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.


2. Al-anwar, II : 156


وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِضُ بِهِ الطَّلاَقُ وَيَحْتَاجُ إِلىَ التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِِ.

Artinya:

Jika seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib member mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk merusak cerai/talaq (menjadi suami istri lagi). Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhalli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers