Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Kamis, 20 Mei 2010

Jenazah yang di visum

Masalah:
Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai di bedel dada dan otaknya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk merubah aturan semacam ini?

Jawab:
Tidak boleh, untuk membatasi kemungkinan- kemungkinan lain, maka perlu adanya usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.

Dasar Pengambilan Dalil:
1. Al-Asybah Wannadloir, hal. 107
لاَ يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ.
Artinya:
Tidak perlu diingkari hal yang masih dipertentangkan (muktalaf alaih) namun perlu di ingkari hal yang sudah menjadi kesempatan (mujma alaih) yang dilanggar.

2. Bughyatul Mustarsyidin, hal. 251
وَلاَ يَجُوْزُ ِلأَحَدٍ التَّقَاعُدُ عَنْ ذَلِكَ وَالتَّغَافُلُ عَنْهُ وَإِنْ عَلِمَ أَنَّهُ لاَ يُفِيْدُ .
Artinya:
Tidak boleh bagi seseorang diam diri terhadap hal tersebut (kemungkaran) dan melupakan dirinya, meskipun diketahui tidak akan bertindak (sia-sia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers