Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai di bedel dada dan otaknya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk merubah aturan semacam ini?
Jawab:
Tidak boleh, untuk membatasi kemungkinan- kemungkinan lain, maka perlu adanya usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.
Dasar Pengambilan Dalil:
1. | Al-Asybah Wannadloir, hal. 107 |
لاَ يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ.
Artinya:
Tidak perlu diingkari hal yang masih dipertentangkan (muktalaf alaih) namun perlu di ingkari hal yang sudah menjadi kesempatan (mujma’ alaih) yang dilanggar.
2. | Bughyatul Mustarsyidin, hal. 251 |
وَلاَ يَجُوْزُ ِلأَحَدٍ التَّقَاعُدُ عَنْ ذَلِكَ وَالتَّغَافُلُ عَنْهُ وَإِنْ عَلِمَ أَنَّهُ لاَ يُفِيْدُ .
Artinya:
Tidak boleh bagi seseorang diam diri terhadap hal tersebut (kemungkaran) dan melupakan dirinya, meskipun diketahui tidak akan bertindak (sia-sia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar