Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Rabu, 26 Mei 2010

Bagaimana hukumnya waris gono gini?

Masalah:
Bagaimana hukumnya waris gono gini?

Jawab:
Hukumnya boleh

Dasar Pengambilan Dalil:
1. Bughyatul Mustarsyidin, 159
اخْتَلَطَ مَالُ الزَّوْجَيْنِ وَلَمْ يُعْلَمْ ِلأَيِّهِمَا أَكْثَرُ وَلاَ قَرِيْنَةَ تُمَيِّزُ أَحَدَهُمَا وَحَصَلَتْ بَيْنَهُمَا فُرْقَةٌ إِلىَ أَنْ قَالَ نَعَمْ إِنْ جَرَتْ الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ أَنَّ أَحَدَهُمَا يَكْسِبُ أَكْثَرَ مِنَ الآخَرِ كَانَ الصُّلْحُ وَالتَّوَاهُبُ عَلىَ نَحْوِ ذَلِكَ، وَإِنْ لَمْ يَتَّفِقُوْا عَلىَ شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَمَنْ بِيَدِهِ شَيْءٌ مِنَ الْمَالِ فَالْقَوْلُ قَوْلُهُ بِيَمِيْنِهِ أَنَّهُ مِلْكُهُ فَإِنْ كَانَ بِيَدِهِمَا فَلِكُلٍّ تَحْلِيْفُ اْلآخَرِ ثُمَّ يُقْسَمُ نِصْفَيْنِ. وَمِثْلُهُ مَا فِي أَحْكَامِ الْفُقَهَاءِ ج 3 ص. 38-39.
Artinya:
Telah bercampur harta benda suami istri dan tidak diketahui milik siapa yang lebih banyak, dan tidak ada tanda-tanda yang dapat membedakan salah satu dari keduanya, dan telah terjadi antara keduanya firqoh (cerai) s/d … betul. Apabila telah terjadi kebiasaan/ adat yang berlaku, bahwa salah satu dari keduanya lebih banyak kerjakerasnya (cara mendapatkannya) daripada satunya, maka perdamaian (suluh) dan saling memberi atas sesama. Apabila tidak ada kesepakatan atas sesuatu dari hal tersebut apa dari harta benda yang berada pada diri suami, maka yang dibenarkan adalah pendapat suami dengan disertai sumpahnya bahwa itu miliknya. Apabila harta itu ditangan keduanya maka masing-masing menyumpah yang lainnya kemudian hartanya dibagi dua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers