Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Selasa, 27 April 2010

Zakat uang kertas dan obligasi

Masalah:
Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?

Jawab:
Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nisob dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.

Dasar Pengambilan Dalil:
1. Ahkamul Fuqoha, I : 57 (belum ketemu)
2. Al-Mauhibah , IV
3. Al-fiqih ala madzibil arbaah, I : 605
جمهور الفقهاء يرون وجوب الزكاة فى الأوراق المالية، لأنهاحالت محل الذهب والفضة فى التعامل.
Artinya:
       Jumhurul fuqoha (pembesar orang-orang ahli fiqih), memandang kewajiban zakat terhadap kertas berharga, karena ia diposisikan sebagaimana emas dan perak dalam transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers