Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest
Tampilkan postingan dengan label Hukum Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Fiqih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 September 2021

Bertetangga Kristen dan Salaman Dengan Luar Mahram

Pertanyaan

Melalui surat ini saya mengajukan masalah dan mengharap penjelasan dari Bapak Kyai. Permasalahan saya adalah sebagai berikut:

Pada tahun baru 1993, saya setelah lulus SMA pesantren, oleh Bapak Kyai saya ditugaskan keluar kabupaten untuk berdakwah. Disamping itu saya mengajar dimadrasah dan di Taman Pendidikan Al Quran. Di tempat itu, saya ditunjuk sebagai imam masjid. Kebetulan masjid tersebut berhadapan dengan gereja dan didampingi dua gereja Pantekosta. Namun yang berhadapan dengan masjid adalah gereja Jawi Wetan yang jaraknya kurang lebih 20 meter (Timur jalan dan Barat jalan).

Di masjid itu sering diadakan diskusi atau membahas masalah-masalah yang diikuti oleh para mahasiswa putra-putri. Masih banyak lagi permasalahan yang diajukan masyarakat kepada kami.

  1. Tetangga kami adalah orang Nasrani semua. Hanya saya yang beragama Islam (dalam satu lingkungan). Termasuk teman akrab saya juga Kristen. Pada hari Natal saya diundang ke rumahnya. Yang saya tanyakan, bagaimana sikap saya. Apakah saya harus menghormati atau bagaimana? Andaikata saya tidak hadir akan menimbulkan dampak negatif (hubungan saya

Rabu, 15 September 2021

Visum atas Jenazah

 

Permasalahan

Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai dibedah dada dan otaknya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk mengubah aturan semacam ini?

Jawaban

Tidak boleh, untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan lain, maka perlu adanya usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.

Rabu, 08 September 2021

Menukar Tanah Wakaf Masjid

Di desa kami, Simpang Wetan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, ada sebuah masjid kuno yang terletak di tepi jalan raya, sehingga apabila sewaktu-waktu ada pelebaran jalan, pasti masjid tersebut akan digusur. Untuk mengantisipasi hal tersebut, takmir masjid membentuk panitia pembangunan yang melakukan pemugaran total, dengan cara:

  • Separo dari masjid tersebut, yaitu bagian depan, akan dijadikan halaman dan tempat parkir, karena masjid tersebut sekarang ini tidak mempunyai halaman dan tempat parkir. Dengan demikian, halaman yang asalnya masjid tersebut kemungkinan besar akan terkena najis.

  • Separo dari masjid bagian depan yang dijadikan halaman tersebut, diganti dengan tanah tanah wakaf yang berada di belakang masjid tersebut. Kemudian masjid yang baru dibuat dua tingkat dan tingkat yang kedua berbentuk letter U, sehingga masjid masjid menjadi lebih megah dan lebih besar kapasitasnya menapung jama'ah.

  1. Bolehkah menukar tanah wakaf masjid ?

  2. Bagaimana hukum merubah fungsi tanah yang semula berupa masjid menjadi halaman masjid atau tempat parkir untuk kemaslahatan masjid tersebut?

Selasa, 31 Agustus 2021

Hukum Mendatangi Selamatan Muallaf

 Diskripsi masalah

Subhanallah, innal hudaa hudallah..!. Kata pertama yang keluar ketika tersiar kabar seorang Pastor nasrani mengikrarkan keislaman setelah berpuluh-puluh tahun mengabdikan diri dalam sebuah keyakinan sesat. Seperti biasa, sebagai ungkapan syukur, mereka kemudian melaksanakan selamatan seperti layaknya umat Islam ketika mendapatkan sebuah karunia nikmat. Dan seperti lazimnya, kerabat, alim ulama serta masyarakat di sekelilingnya mendapatkan undangan tersebut, mungkin sekalian "ngiras-ngirus" sebagai sarana publikasi. Namun, sebagaimana adat jawa, selamatan tersebut menyisipkan ritualitas "Ngirim Ahli Kubur" dimana nenek moyang mereka rata-rata masih berstatus non muslim

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum mendatangi selamatan yang ditujukan untuk orang tua kafir (non muslim) yang diadakan seseorang yang masih berstatus muallaf ?

  • Bila diperbolehkan dengan alasan tertentu semisal tauriyah untuk mendoakan umat islam, apakah hal itu tidak dikatakan berbohong ? kemudian halalkah takir (berkat) yang diperoleh dari acara tersebut ?

  • Bagaimana solusi jika terjadi dilema semacam itu, karena di satu sisi ketidakhadirannya akan mengancam keimanan si pengundang. Namun di sisi lain banyak masalah yang akan timbul seandainya dia hadir ?

Rabu, 25 Agustus 2021

Melawan Pemerintahan Yang Gagal, Apakah Termasuk Bughat ?

 Latar belakang Mas’alah:

Gejolak sosial politik, budaya dan recovery ekonomi yang tersendat semakin terasa implikasinya ditengah tengah lapisan masyarakat bawah. Semua itu dipicu oleh ulah sebagian elit politik dan praktisi hukum ( orde baru ) yang ingin bangkit dan berkuasa kembali. Dalam usahanya mereka tak segan-segan membayar sebagian kalangan untuk terus berdemonstrasi menyampaikan tuntutan dengan data fiktif agar terbangun opini publik yang membenarkan langkah mereka serta memberi kesan seolah olah pemerintah telah gagal total dalam mengemban amanat. Semua itu dilakukan dengan target mempercepat terjadinya suksesi kepemimpinan nasional.Meski harus dengan sedikit memaksakan konstitusi.

Pertanyaan:   

Upaya upaya sebagian elit polotik merongrong wibawa dan menjatuhkan pemerintah yang legitimit, dapatkah dianalogikan dalam kategori bughot ?
Bila termasuk bughot sipakah yang berwenang untuk memberantas?
Sebatas manakah wewenang pemerintah untuk menindak para demonstran yang telah berbuat sampai pada batas penghinaan kepada presiden ?

Sabtu, 21 Agustus 2021

Uang Shadaqah Pada Perayaan Maulid Nabi

 Deskripsi Masalah

Biasanya, ketika perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam banyak orang yang berebut mendapatkan uang sedekah perayaan tersebut. Mereka berkeyakinan; uang yang didapatkannya membawa berkah (orang yang menyimpannya tidak akan kehabisan uang), dan dibuat azimat. Bahkan sampai sampai ada yang dilaminating.

Pertanyaan:

  • Benarkah keyakinan orang tersebut?

  • Bagaimana hukum menjadikan uang sebagi azimat, sehingga tidak digunakan sama sekali ?. Dan bagaimana melaminating uang sebab punya keyakinan seperti di atas ?

Jumat, 12 Maret 2021

Jihad Dan Batas Teritorial Dalam Jihad

 

Latar belakang

Kita sering menyaksikan pertiakaian antar etnis yang melibatkan dua agama, sebagaimana kasus Ambon. Sebagai rasa solidaritas, ada sebagian organisasi Islam yang mengirimkan bala bantuan kedaerah pertikaian untuk membantu saudara-saudaranya sesama muslim dan mereka menganggap hal tersebut adalah jihad fii sabilillah, sedangkan mereka tidak mengetahui secara mendetail apa yang melatar belakangi peperangan itu, karena kompleksnya permasalahan.

Pertanyaan :

  • Kriteria apa saja yang menjadi penyebab orang kafir boleh diperangi ?

  • Dapatkah pertikaian yang dipicu oleh sentimen rasial (kedaerahan, kesukuan dan golongan), menjadi penyebab wajibnya jihad? 

  • Apakah kewajiban jihad dibatasi oleh wilayah teritorial suatu daerah atau negara?

  • Jika terjadi pertiakaian antar agama pada suatu daerah atau negara, bolehkah warga muslim diluar daerah atau negara tersebut melakukan jihad tanpa ada izin dari pemerintah?

Rabu, 10 Maret 2021

Hukum Pemuatan Nama Seseorang Tanpa Izin di Media

 Diskripsi Masalah

Pemuatan nama seseorang di media masa dan elektronik sering membawa dilema berkepanjangan. Di satu sisi hal tersebut dapat mendatangkan profit, namun di sisi lain terkadang terjadi klaim balik dari si empunya nama karena telah melewati batas prifacy. Dan pada akhirnya si pemilik nama meminta kompensasi hingga jutaan rupiah.

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum mengekspos nama seseorang tanpa konfirmasi sebelumnya ?

  • Apakah konsep fiqh membenarkan klaim seperti model di atas ?

Jawaban

  • Tidak diperbolehkan apabila yang punya nama tidak senang sewaktu mendengarnya atau ada unsur kebohongan kecuali ada mafsadah yang lebih besar atau sebagai alternatif terakhir.

Senin, 08 Maret 2021

Bagaimana Status Area Halaman Masjid ?

 

Deskripsi Masalah

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa masjid masjid yang ada dibeberapa daerah tidak diketahui asal usulnya. Dan bisa dipastikan semua masjid mempunyai halaman luas, dan seringkali secara turun temurun digunakan untuk areal parkir, menjual bakso dll.

Pertanyaan:

  • Apa status halaman masjid diatas?

  • Bagaimana hukumnya memanfaatkan halaman masjid tersebut?

Jawaban

  • Karena tidak diketahui asal usul halaman masjid tersebut, sementara bukti-bukti (qarinah) mengindikasikan areal tersebut penggunaannya adalah sebagaimana di atas, maka statusnya adalah harim masjid apabila bertemu (muttasil) dengan masjid dan berstatus marafiq apabila terpisah dari masjid.

Sabtu, 06 Maret 2021

Apakah Provokator Terkena Hukum Qishash ?

 Deskripsi mas’alah:

Sudah kita ma’lumi  bahwa kerusuhan, penjarahan dan pembunuhan adalah perbuatan yang tidak terpuji dan pelakunya sudah barang tentu dikenakan tindakan setimpal dengan pekerjaannya (qishas)

Pertanyaan :

Apakah bagi provokator yang menyuruh membunuh orang dikenakan qishas sama seperti pelakunya?

Jawaban : tafsil

Kamis, 07 Januari 2021

Mewakilkan Perwalian Lewat Telepon


Si A menjadi wali nikah dari seorang wanita (si B) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si A mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si A mewakilkan kepada si C yang rumahnya berdekatan dengan si B lewat telepon untuk menikahkan si B. Sahkah mewakilkan perwalian (tawkil) untuk akad nikah lewat telepon?

 Jawab :

Hukum tawkil untuk akad nikah lewat telepon adalah sah, selama taukil tersebut dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah. 

Minggu, 18 Mei 2014

Hukum Pembelian Hak

Diskripsi Masalah
Dalam dunia bisnis sangat sering digunakan istilah "pembelian hak". Hal ini sering kita jumpai dalam beberapa bentuk transaksi, di antaranya:
  • Pembelian tempat dalam fasilitas umum milik pemerintah. Dimana si pembeli tidak berstatus memiliki pada tempat tersebut. Seperti yang terjadi di pasar umum, lahan parkir, penjualan di beberapa lokasi trotoar dan lain-lain.
  • Pembelian hak cipta sekaligus pemberian royalti dari penjualan sebuah karya cipta (tulis ataupun seni).
  • Pembelian hak "partnership" atas sebuah perusahaan dalam dunia sponsorship.
Pertanyaan  
  • Termasuk katagori akad apakah masing-masing kasus di atas?
  • Dan bagaimana hukumnya?

Selasa, 22 April 2014

Status Hukum Barang Pemberian CALEG

Diskripsi masalah
Pada pemilu 2004 sistem pemilu secara langsung menyisakan sebuah problematika. Pemilihan DPR/DPRD/DPRD tingkat II mengharuskan seorang caleg berjuang mati-matian guna meraih simpati masyarakat. Dan yang terjadi, masing-masing caleg berusaha memberikan barang-barang demi mencapai tujuannya tersebut, ada kaos, uang dll
Pertanyaan
  • Bagaimana status pemberian caleg tersebut ?
  • dan bagaimana pula hukum menerimanya ?

Bagaimana Status Area Halaman Masjid ?

Deskripsi Masalah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa masjid masjid yang ada dibeberapa daerah tidak diketahui asal usulnya. Dan bisa dipastikan semua masjid mempunyai halaman luas, dan seringkali secara turun temurun digunakan untuk areal parkir, menjual bakso dll.

Pertanyaan:
  • Apa status halaman masjid diatas?
  • Bagaimana hukumnya memanfaatkan halaman masjid tersebut?

Bagaimana Batas Jamban Yang Makruh Berdzikir Didalamnya

Diskripsi Masalah
Seringkali kita mengalami dilema keseharian namun acuh mempertimbangkan hukum fiqhiyahnya. Seperti yang terjadi saat kita berada di jeding (tempat wudlu) yang mayoritas penempatannya selalu di sandingkan dengan tempat buang air besar (WC dan sebagainya), dimana saat kita berwudlu mestinya disunahkan membaca basmalah atau dzikir sejenis. Namun di sisi lain kita juga mengenal aturan makruh berdzikir di tempat-tempat pembuangan hajat (الخلاء).
Pertanyaan
  • Sebatas mana sebuah tempat dapat dikategorikan sebagai الخلاء yang akan berkonskwensi makruhnya melakukan dzikir di dalamnya ?
  • Apakah masih disunahkan kita membaca dzikir/ basmalah dalam wudlu dalam kasus di atas

Apakah Provokator Terkena Hukum Qishash ?

Deskripsi mas’alah:
Sudah kita ma’lumi  bahwa kerusuhan, penjarahan dan pembunuhan adalah perbuatan yang tidak terpuji dan pelakunya sudah barang tentu dikenakan tindakan setimpal dengan pekerjaannya (qishas)
Pertanyaan :
Apakah bagi provokator yang menyuruh membunuh orang dikenakan qishas sama seperti pelakunya?

Apakah al-Qur'an Latin Berstatus Mushaf ?

Diskripsi Masalah
Dalam setiap penulisan surat maupun dalam lembaran surat kabar sering kita menemukan tulisan Asmaul muadzom dalam huruf 'ajami (latin). Ironisnya hal tersebut sering kita lihat berserakan di tempat-tempat yang tidak layak. Tentunya sebagai insan pesantren kita harus merespon persoalan ini.
Pertanyaan
Masih dihukumi Asmaul Muadzom-kah tulisan tersebut ketika ditulis dengan huruf Indonesia ?  Jika masih dihukumi Asmaul Muazdom, siapakah yang patut disalahkan atas kejadian tersebut ?

Senin, 01 Juli 2013

Tidak Menyekolahkan Anak ke Madrasah

Permasalahan


Banyak ulama kita tidak memasukan anak-anaknya ke dalam madrasah-madrasah/sekolah agama. Kalau mereka wafat, maka kitab-kitabnya akan menjadi hiasan lemari. Bolehkah kita mengikuti cara mereka di dalam mendidik anak-anaknya?

Kamis, 27 Juni 2013

Mahar untuk Pembaruan Nikah

Permasalahan


Bagaimana hukumnya memperbaharui nikah tajdidun-nikah? Kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi?


Jawaban

Hukumnya tajdidun-nikah (memperbaharui nikah) boleh, bertujuan untuk memperindah atau ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar) akan tetapi menurut Imam Yusuf al-Ardzabili dalam kitab Anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan jatuhnya talak.

Dasar Pengambilan Dalil

Menyembelih Kurban sebelum Shalat Iedul Adha

Permasalahan


Bagaimana hukumnya menyembelih qurban sebelum shalat Idul Adha dengan meng-i’tikad-kan sebagai aqiqoh sedang malik-nya mengatakan qurban?

Jawaban


Menyembelih qurban oleh wakil yang meng-i’tikad-kan aqiqoh apabila dilakukan sesudahnya lewatnya kadar dua rokaat dan dua khotbah yang cepat sesudah terbitnya matahari pada hari qurban maka hukumnya sebagai berikut: Qurbanya mudhohi adalah sah, dan I’tikat wakil tidak mempengaruhi niat berqurban.

Kalau penyembelihannya dilakukan oleh wakil sebelum waktu tersebut, maka qurbannya mudlohi tidak sah, dan wakil dloman (mengganti). Adapun wakil yang mengi'tikadkan lain dari niat mudlohi, hukumnnya haram.

Followers