Facebook

Icon Icon Icon Icon Follow Me on Pinterest

Kamis, 27 Juni 2013

Mahar untuk Pembaruan Nikah

Permasalahan


Bagaimana hukumnya memperbaharui nikah tajdidun-nikah? Kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi?


Jawaban

Hukumnya tajdidun-nikah (memperbaharui nikah) boleh, bertujuan untuk memperindah atau ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar) akan tetapi menurut Imam Yusuf al-Ardzabili dalam kitab Anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan jatuhnya talak.

Dasar Pengambilan Dalil

Menyembelih Kurban sebelum Shalat Iedul Adha

Permasalahan


Bagaimana hukumnya menyembelih qurban sebelum shalat Idul Adha dengan meng-i’tikad-kan sebagai aqiqoh sedang malik-nya mengatakan qurban?

Jawaban


Menyembelih qurban oleh wakil yang meng-i’tikad-kan aqiqoh apabila dilakukan sesudahnya lewatnya kadar dua rokaat dan dua khotbah yang cepat sesudah terbitnya matahari pada hari qurban maka hukumnya sebagai berikut: Qurbanya mudhohi adalah sah, dan I’tikat wakil tidak mempengaruhi niat berqurban.

Kalau penyembelihannya dilakukan oleh wakil sebelum waktu tersebut, maka qurbannya mudlohi tidak sah, dan wakil dloman (mengganti). Adapun wakil yang mengi'tikadkan lain dari niat mudlohi, hukumnnya haram.

Zakat Tijaroh sebelum Haul

Permasalahan


Bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat tijaroh sebelum haul (sebelum masuk satu tahun)?

Jawaban


Boleh asalkan yang menerima tersebut tetap mempunyai sifat mustahiq sampai waktu wajibnya, sehingga apabila yang menerima tersebut menjadi berubah (tidak mempunyai syarat sebagai mustahiq) pada waktu wajibnya, maka apabila muzakki pada waktu memberikan zakat mu’ajjalah itu memberitahukan bahwa zakat mu’ajjalah, maka muzakki boleh meminta kembali zakat tadi.

Dasar Pengambilan Dalil

I'tikaf di tanah wakaf

Permasalahan


Ada tanah wakaf untuk masjid, bolehkah dipakai untuk I’tikaf?

Jawaban


Apabila tanah yang dimaksud wakif itu adalah

"aku jadikan tanah ini sebagai masjid"

maka walaupun belum dibangun masjid, I’tikaf di atas tanah tersebut hukumnnya sah.

Tetapi apabila yang dimaksud wakaf tersebut adalah tamlik kepada masjid dan oleh nadzir belum (tidak diresmikan) atau belum dibangun masjid. Maka hukumnya I’tikaf diatas tanah tersebut tidak sah.

Pelaksanaan amar ma'ruf nahi mungkar

Permasalahan


Kalau ulama aswaja/NU telah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar apakah ulama yang bukan aswaja sudah terlepas dari kewajiban fardlu kifayah amar ma’ruf nahi munkar dan sebaliknya?

Jawaban


Sudah terlepas dari kewajiban fardlu kifayah amar ma’ruf nahi munkar, selama amar ma’ruf nahi munkar dilakukan sesuai dengan aturannya.

Dasar Pengambilan Dalil

Sabtu, 22 Juni 2013

Pemotongan Hewan dengan Mesin

Permasalahan


Bagaimana hukum pemotongan hewan dengan mesin?

Jawaban

Hukum memotong hewan dengan mesin adalah halal, jika mesin dan cara memotongnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Pemotongnya seorang muslim/ahlu kitab yang asli
  • Alat mesin yang dipergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau kuku

Zakat atas Cek, Saham, dan Obligasi

Permasalahan


Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?

Jawaban

Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nisob dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.

Rabu, 19 Juni 2013

Zakat Petani Tebu dan Cengkeh

Permasalahan

Apakah wajib zakat usaha perniagaan mutakhir (modern) yang bergerak didalam bidang jasa, seperti perhotelan, pengangkutan dan sesamanya?

Jawaban

Perniagaan jasa seperti perhotelan pengangkutan dan sesamanya, adalah termasuk ijaroh yang mengandung arti tijaroh, maka wajib zakat.

Dasar Pengambilan Dalil

Kifayatu al-akhyar, I: 178

ولو أجر الشخص ماله أونفسه وقصد بالأجرة إذا كانت عرضاللتجارة تصير مال تجارة، لأن الإجارة معاوضة.
Jika seseorang memperkerjakan dirinya atau hartanya dengan tujuan dapat ongkos ketika jadi harta untuk tijaroh (perdagangan) maka jadilah harta perdagangan, karena ongkos adalah mu’awadloh.

Zakat kepada Organisasi Sosial

Permasalahan

Bagaimana hukumnya zakat yang ditasyarufkan kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Sebagaimana yang berlaku ditengah masyarakat umum?

Jawaban

Memberikan zakat kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain tidak boleh.
Akan tetapi ada pendapat Imam Qofal menukil dari sebagian ahli fiqih, zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor tersebut diatas, atas nama sabilillah.

Dasar Pengambilan Dalil

Bughyatu al-murtasyidin: 106

لايستحق المسجد شيئا من الزكاة مطلقا، إذلايجوز صرفها إلا لحر مسلم، ومثله مافى المزان الكبرى فى الجزء الثانى من باب قسم الصدقات، وعبارته: إتفق الأئمة الأربعة على أنه لايجوز أخراج الزكاة لبناء مسجد أوتكفين ميت.
Masjid tidak berhak sedikit pun secara mutlak mengambil bagian zakat, karena tidak boleh mentasarufkan zakat kecuali pada orang yang merdeka yang muslim, begitu juga yang ada dalam kitab Mizan Kubro.

Tafsir munir, I: 344

ونقل القفال من بعض الفقاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير، من تكفين ميت وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله تعالى "فى سبيل الله" فى الكل.

Minggu, 16 Juni 2013

Biografi Imam Syafi'i

Nama Dan Nasabnya

Beliau adalah Muhammad bin Idris bin al-‘Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin as-Saib bin ‘Ubaid bin ‘Abdu Yazid bin Hasyim bin Murrah bin al-Muththalib bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’b bin Lu`ay bin Ghalib Abu ‘Abdillah al-Qurasyi asy-Syafi’i al-Makki, keluarga dekat Rasulullah SAW dan putera pamannya.

Al-Muththalib adalah saudara Hasyim yang merupakan ayah dari ‘Abdul Muththalib, kakek Rasulullah SAW. Jadi, Imam asy-Syafi’i berkumpul (bertemu nasabnya) dengan Rasulullah pada ‘Abdi Manaf bin Qushay, kakek Rasulullah yang ketiga

Sebutan “asy-Syafi’i” dinisbatkan kepada kakeknya yang bernama Syafi’ bin as-Saib, seorang shahabat junior yang sempat bertemu dengan Raasulullah SAW ketika masih muda.

Sedangkan as-Saib adalah seorang yang mirip dengan Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan bahwa ketika suatu hari Nabi SAW berada di sebuah tempat yang bernama Fushthath, datanglah as-Saib bin ‘’Ubaid beserta puteranya, yaitu Syafi’ bin as-Saib, maka Rasulullah SAW memandangnya dan berkata, “Adalah suatu kebahagiaan bila seseorang mirip dengan ayahnya.”

Sementara ibunya berasal dari suku Azd, Yaman.

Gelarnya

Ia digelari sebagai Naashir al-Hadits (pembela hadits) atau Nasshir as-Sunnah, gelar ini diberikan karena pembelaannya terhadap hadits Rasulullah SAW dan komitmennya untuk mengikuti as-Sunnah.

Kelahiran Dan Pertumbuhannya

Para sejarawan sepakat, ia lahir pada tahun 150 H, yang merupakan -menurut pendapat yang kuat- tahun wafatnya Imam Abu Hanifah RAH tetapi mengenai tanggalnya, para ulama tidak ada yang memastikannya.

Tempat Kelahirannya

Ada banyak riwayat tentang tempat kelahiran Imam asy-Syafi’i. Yang paling populer adalah bahwa beliau dilahirkan di kota Ghazzah (Ghaza). Pendapat lain mengatakan, di kota ‘Asqalan bahkan ada yang mengatakan di Yaman.

Biografi Abu Hanifah

“Saya tidak pernah melihat seorang yang lebih berakal, lebih mulia dan lebih wara' dari Abu Hanifah.” (Yazid bin Harun)


Abu Hanifah memiliki wajah bagus dan rupa nan elok serta ucapan yang fasih dan manis. Ia tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu pendek, selalu memakai pakaian yang bagus dan enak dipandang, demikian juga suka memakai minyak wangi, orang akan mengetahui Abu Hanifah dari bau harum minyak wanginya sebelum ia terlihat. Itulah an-Nu'man bin Tsabit bin al-Marzuban yang dikenal dengan nama Abu Hanifah, orang yang pertama kali menyingkap keutamaan dan keistimewaan yang ada dalam ilmu fiqih.

Abu Hanifah mendapati masa akhir kekhilafahan Bani Umayyah dan awal masa pemerintahan Bani Abbas. Ia hidup di sebuah masa yang mana para penguasa sering menghadiahkan harta kepada orang-orang yang berjasa kepada negara, mereka sering mendapatkan harta yang sangat banyak tanpa mereka sadari.

Akan tetapi Abu Hanifah memuliakan ilmu dan dirinya dari hal demikian, ia bertekad untuk hidup dari hasil jerih payahnya sendiri, sebagaimana ia juga bertekad agar tangannya selalu di atas (selalu memberi).

Pada suatu waktu al-Manshur memanggil Abu Hanifah ke rumahnya, maka tatkala ia sampai, al-Manshur memberi salam penghormatan dan sambutan yang sangat hangat serta memuliakannya, kemudian duduk di dekat Abu Hanifah dan mulai bertanya tentang permasalahan-permasalahan duniawi dan ukhrowi.

Jumat, 14 Juni 2013

Cangkok Mata

Permasalahan


Bagaimana hukumnya cangkok mata? Transplantasi kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain, atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea / selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang.

Jawaban


Hukumnya ada dua pendapat:

  • Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
     

Dasar Pengambilan Dalil

Hukum mengerjakan proses bayi tabung

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung. Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mania tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu.

Jawaban

Hukumnya tafsil sbb:

  • Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram.
  • Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram.
  • Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri maka hukumnya boleh.

Jumat, 07 Juni 2013

Kepergian Haji dari Istri yang Ditinggal Suami


Pertanyaan

Ada dua orang suami istri akan melakukan ibadah haji kurang sepuluh hari berangkat si suami meninggal dunia, lalu si istri akan melanjutkan ibadah hajinya dengan mahrom orang lain, karena memang baru kali ini dia akan beribadah haji, bolehkah dia terus berangkat atau tidak, sedangkan dia masih dalam keadaan iddah dan wajib ihdad (tidak terhias dan parfum)

 Jawaban

Tidak boleh, kecuali ada kekhawatiran yang mengancam keselamatan jiwa, harta (seperti potongan biaya administrasi) dan sebagainya.

Dasar Pengambilan Dalil


Pertanyaan

Ada orang melakukan ibadah haji dengan istrinya, kedua suami istri itu sudah tiga kali melakukan haji, kemudian pada waktu sudah masuk karantina suaminya meninggal dunia dan si istri akan melakukan perjalanan haji dengan mahrom keponakannya. Tetapi oleh seorang ulama tidak diperkenankan dengan alasan bahwa ibadah haji perempuan itu hukumnya sunat, sedangkan ihdad dan tidak keluar rumahnya itu hukumnya wajib.

Apakah larangan atau alasan itu benar atau tidak? dan apakah tidak termasuk dalam kaidah:

الحاجة تنزل منزلة الضرورة

Sedangkan

الضرورة تبيح المحظورة

Mengganti Niat Haji Ifrad dan Tamattu'


Pertanyaan

Ada orang melakukan ibadah Haji dengan niat ifrod kemudian setelah di makkah dirasakan berat, karena menunggu lama dan takut kepada resiko membayar dam yang lebih banyak sebagai akibat dari melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka diubah menjadi haji tamattu' dengan membayar dam satu kali.

Apakah mengubah niat yang demikian itu boleh?

 Jawaban

Tidak boleh menurut mayoritas ulama. Boleh menurut imam Ahmad.

Dasar Pengambilan Dalil

Pengobatan luka dan bersuci

Permasalahan

Pada masa sekarang ini kebanyakan dokter mengobati luka-luka yang ada di dalam anggota wudlu dengan plester (jabiroh) yang tidak boleh dibuka sebelum sembuh, sedang pemakaiannya pada waktu hadast (tidak suci)

Kalau menurut kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 hal 38 syarat-syaratnya berat, yakni:

  • Harus dalam keadaan suci
  • Pemasangan harus menurut tertibnya anggota yang dibasuh ketika wudlu
  • Banyaknya tayamum berulangkali menurut jumlah jabiroh di dalam anggota wudlu
Pertanyaan

Apakah ada qoul ringan, misalnya:

  • Pemasangan boleh pada saat hadats
  • Boleh tayamum setelah usai wudlu
  • Bertayamum hanya satu kali saja walaupun jabirohnya lebih dari satu

Bagi Hasil Buruh Tani

Pertanyaan

Kebanyakan buruh tani di musim tanam jagung mengambil bibit dari malikul ardl (pemilik tanah) dalam satu hektarnya satu blek jagung kurping dengan syarat bilamana berhasil tanamnya, buruh tersebut harus mengembalikan jagung kulitan seribu biji kepada malikul ardl sebelum dibagi hasil. Kemudian barulah dibagi hasil antara buruh dan malik, seribu biji itu bila dikurping akan lebih baik daripada satu blek tadi. Apakah aqad tersebut boleh atau tidak?
Jawaban

Akad tersebut adalah aqad yang fasid. Kemudian aqad seperti itu agar bisa menjadi muamalah shohihah hendaknya dilaksanakan sebagai berikut.

Minggu, 02 Juni 2013

Tidak Jumatan pada Hari Raya

Pertanyaan

Bilamana hari raya bertepatan dengan hari jum'at bolehkah bagi seorang bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh meninggalkan shalat jum'at tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan kekosongan syia'ar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat islam?

Jawaban


Memberikan keterangan /fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat menjadi tasahul fiddin (meremahkan agama) tidak boleh.

Hukum Membaca doa shalat dengan Bahasa Indonesia

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya membaca doa dengan bahasa Indonesia ('ajam) di dalam shalat?

Jawaban

Hukumnya tafsil sbb:

  • Apabila do'a/adzkar tersebut termasuk rukun shalat, maka wajib membaca terjemahannya bagi orang yang tidak mampu berbahasa arab (ajiz).
  • Apabila do'a/adzkar tersebut bukan termasuk rukun shalat dan do'a itu ma'tsuroh/mandubah, maka sah sholatnya bagi orang yang memang ajiz.
  • Apabila do'a/adzkar tersebut tidak ma'tsuroh (mengarang sendiri), maka sholatnya batal secara mutlaq (baik ajiz atau bukan).

Shalat Rebo Wekasan menurut Ulama Sufi ?

Pertanyaan

Shalat rebo wekasan dan rangkainnya, bagaimana hukumnya menurut fuqoha dan menurut ulama sufi?

Jawaban


Menurut fatwa Rais Akbar Almarhum Asyaikh Hasim Asy'ari tidak boleh. Shalat rebo wekasan karena tidak masyru'ah dalam syara' dan tidak ada dalil syar'i. adapun fatwa tersebut sabagaimana dokumen asli yang ada pada cabang NU Sidoarjo berikut ini.

Kados pundi hukumipun ngelampahi shalat rebo wulan shofar, kasebat wonten ing kitab mujarobat lan ingkang kasebat wonten ing akhir bab 18?

Kitab Fiqhus-sunnah sebagai Pedoman Tahkim ?

Pertanyaan

Apakah kitab fiqhus sunnah dapat dipakai pedoman tahkim, seperti kita kitab fiqih lainnya yang mu’tamadad?

Jawaban


Tidak dapat digunakan sebagai pedoman tahkim, kitab tersebut hanya dipakai sebagai penguat atau pelengkap hukun-hukum yang berlandaskan salah satu madzab empat bagi orang yang sudah mumarosahlil madzahibil arba’ah.

Dasar Pengambilan Dalil

Bagi Hasil Pemeliharaan Sapi

Permasalahan

Ada seorang pembeli sapi seharga Rp. 100.000, lalu dipeliharakan kepada orang lain dengan perjanjian:

  • kalau nantinya sapi tersebut dijual, maka keuntungannya dibagi diantara pemilik sapi dan pemeliharanya.
  • Kalau sapi tersebut betina lalu dalam perjanjian ditetapkan untuk membagi hasil anak sapi tersebut bila sudah beternak.
  • Tetapi pemilik sapi tersebut bila suatu waktu ingin menjualnya sapi dalam keadaan belum berternak dan bagi hasil, tetap dilakukan dalam mas'alah yang pertama.

Pertanyaan


  • Hal tersebut termasuk aqad apa?
  • Hukumnya sah atau tidak?

Madzhab Daud Al-Dhahiri

Permasalahan


Apakah imam Daud al-Dzohiri termasuk ahli sunnah wal jama'ah?

Jika termasuk ahli sunah wal jama'ah, bolehkah bagi kita megamalkan madzabnya dalam nikah tanpa wali dan saksi?

Apakah wajib had terhadapap orang yang melakukan bersetubuh dengan cara nikah menurut madzab Daud tersebut?

Jawaban


Imam Daud Dzohiri termasuk ahli sunnah wal jama'ah. Adapun nikah mengikuti madzabnya dengan tanpa wali dan saksi hukumnya tidak boleh.

Dasar Pengambilan Dalil

Followers